Modus Kepala Sekolah di Batam Tilep Uang Sekolah Rp 143 Juta

Mantan Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri ditangkap karena diduga terlibat dalam penggelapan yang berkaitan dengan jabatannya.

Tim Regional
Oleh Tim Regional - Reporter
Modus Kepala Sekolah di Batam Tilep Uang Sekolah Rp 143 Juta
Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa. (Dok. Antara)

Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (41) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau. Penangkapan ini dilakukan karena AP diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan yang berkaitan dengan jabatannya.

"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji," ungkap Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, dikutip Kamis (30/7/2026).

AP ditangkap di rumahnya pada malam hari, Senin (27/7), setelah pihak kepolisian melaksanakan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Budi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan yang muncul dari Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, RR (48), ketika ia memeriksa rekening resmi sekolah pada tanggal 4 Oktober 2025. Pada saat itu, saldo yang ada di rekening sekolah hanya tersisa sebesar Rp 41 juta.

Audit internal yang dilakukan bersama staf bendahara mengungkap modus dugaan penggelapan melalui pembayaran pendaftaran dan SPP dari 12 orang tua siswa. Pembayaran tersebut dilakukan melalui rekening pribadi maupun secara tunai kepada tersangka, bukan melalui rekening resmi sekolah.

Budi menambahkan bahwa tersangka kemudian menemui salah satu korban dan mengakui telah menggunakan dana milik yayasan untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp 143.000.000," imbuhnya.

Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan yang komprehensif. Mereka mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mengadakan gelar perkara yang pada akhirnya mengarah pada penetapan AP (41) sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar dua rekening koran bank. Terkait tindakannya, tersangka AP dikenakan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Rekomendasi