Ombudsman Ungkap 10 Aduan Warga sebelum Bupati Pemalang Ditangkap KPK

Ombudsman sebelumnya telah mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah terkait kinerja layanan publik.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Ombudsman Ungkap 10 Aduan Warga sebelum Bupati Pemalang Ditangkap KPK
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (Pemalangkab.go.id)

Penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pemalang. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengungkap telah menerima sedikitnya 10 aduan masyarakat sepanjang 2025 yang mayoritas berkaitan dengan dugaan maladministrasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan laporan tersebut mencakup berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari tata kelola pemerintahan desa, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, infrastruktur yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), hingga ketenagakerjaan.

"Ada 10 aduan dari warga Pemalang yang kami terima sepanjang 2025. Jumlahnya masih berpotensi bertambah karena laporan terus masuk," kata Siti Farida, Rabu (29/7/2026).

Menurut dia, banyaknya aduan masyarakat seharusnya menjadi peringatan dini (early warning system) bagi pemerintah daerah untuk segera membenahi pelayanan publik.

Siti mengungkapkan Ombudsman sebelumnya telah mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah terkait kinerja layanan publik. Secara khusus, Pemalang termasuk salah satu dari 15 kabupaten yang mendapat perhatian karena meningkatnya laporan dugaan maladministrasi.

"Kami sudah meminta Bupati Pemalang memperbaiki berbagai layanan yang banyak dikeluhkan masyarakat. Kami juga sempat menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penunjukan dewan pengawas rumah sakit," ujarnya.

 

Potensi Konflik Kepentingan

Meski proses pengangkatan dewan pengawas tersebut tidak dinilai melanggar aturan, Ombudsman melihat adanya potensi konflik kepentingan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Siti menambahkan, berbagai laporan maladministrasi yang tidak ditangani secara serius dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, mulai tahun ini Ombudsman memperluas fokus penilaian pelayanan publik dengan memberi perhatian pada sektor infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum yang menjadi kewenangan DPUPR di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.

"Penilaian terhadap DPUPR kami arahkan sebagai langkah pencegahan risiko korupsi maupun potensi maladministrasi," pungkasnya.

Rekomendasi