Relawan Global Sumud Flotilla Laporkan PM Israel Netanyahu ke Kejagung

Sembilan relawan Global Sumud Flotilla asal Indonesia melaporkan Netanyahu dan tentara Israel ke Kejagung usai mengaku diculik dan disiksa. Ini penjelasan hukumnya.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Relawan Global Sumud Flotilla Laporkan PM Israel Netanyahu ke Kejagung
Sembilan relawan Global Sumud Flotilla asal Indonesia melaporkan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu beserta tentara zionis Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Sembilan relawan Global Sumud Flotilla (GSF) asal Indonesia melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beserta tentara zionis Israel ke Kejaksaan Agung. Laporan ini diajukan setelah para relawan mengaku menjadi korban penculikan dan penyiksaan saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

"Yang dilaporkan adalah Benjamin Netanyahu, pemerintahan Israel saat ini, dengan seluruh tentara-tentaranya," kata Kuasa Hukum Relawan Global Sumud Flotilla, Shaleh Al Ghifari kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman turut mendampingi para relawan saat penyampaian laporan. Ia menilai ketentuan dalam KUHP baru membuka peluang bagi Indonesia untuk menindak pelanggaran yang berkaitan dengan warga negara Indonesia melalui prinsip yurisdiksi universal.

Alasan Hukum Laporan Relawan Global Sumud Flotilla

Shaleh Al Ghifari menjelaskan KUHP baru mengatur asas nasional pasif yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum Indonesia untuk menangani tindak pidana terhadap warga negara Indonesia, meski peristiwa pidananya terjadi di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.

"Misalnya di dalam KUHP baru itu tindak pidana terhadap pelayaran, yaitu adanya pencegatan, penculikan, dan gangguan terhadap kapal yang berlayar di wilayah internasional. Dan juga di pasal tentang penyiksaan, itu di pasal 599 dan 542 KUHP baru kita. Jadi, itu sebenarnya menjadi domain dari Jaksa Agung," jelas dia.

Ia menambahkan, dasar tersebut diperkuat dengan prinsip yurisdiksi universal sehingga perkara yang menyasar WNI dapat diproses meski locus delicti berada di luar negeri.

Marzuki Darusman Mendorong Tindak Lanjut Kejagung

Marzuki Darusman menilai ketentuan KUHP baru merupakan kemajuan dalam hukum Indonesia karena membuka peluang pengadilan atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di luar negeri sepanjang terkait kepentingan WNI melalui yurisdiksi universal.

"Marilah kita coba untuk menelusuri langkah-langkah yang memerlukan persiapan dan prosedur hukum yang benar untuk dapat memberi keadilan bagi warga negara Indonesia yang sembilan orang yang secara langsung mengalami brutalitas dari perlakuan tentara Israel di Israel," ucapnya.

Ia menegaskan para relawan tidak hanya mengalami pembajakan di laut, tapi juga diduga menjadi korban penculikan. Menurut Marzuki, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.

Adapun sembilan relawan yang melapor terdiri atas Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai Rifabillah, Rahendro Herubowo, Hendro Prasetyo, Herman Budianto, Ronggo Wirasuna, As'ad Aras Muhammad, Bambang Noroyono alias Abeng, dan Andi Angga Prasadewa.

Rekomendasi