Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram di sejumlah lokasi di Kota Medan, Senin (27/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial Jaya Wisnu yang diduga berperan sebagai kurir.
Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026). Menurut dia, pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan.
"Awalnya kami menangkap seorang kurir di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah. Dari tangan yang bersangkutan diamankan barang bukti sabu," ujar Tatar.
Berbekal hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. Tim juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Helvetia untuk mencari barang bukti tambahan.
"Dari penangkapan awal hingga pengembangan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai delapan kilogram," kata Tatar.
BNNP Sumatera Utara masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Aparat kini memburu pengendali dan bandar yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran sabu tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan, termasuk pemilik yang terlibat dalam peredaran narkotika ini," pungkas Brigjen Pol Tatar Nugroho.