Polisi mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa celurit di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Rabu (22/7/2026) sekira pukul 03.30 WIB. Kedua pelaku berinisial SAF (22), warga Gondangrejo, Karanganyar, dan CBKP (21), warga Jebres, Solo.
Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani menjelaskan, kejadian berawal sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu kedua pelaku berboncengan sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah timur.
"Sesampainya di depan Helen Night Market, keduanya terjatuh dari sepeda motor. Saat dua warga, Gilang dan Saktiawan bermaksud menolong, mereka melihat senjata tajam jenis celurit terjatuh di samping sepeda motor para pelaku," ujar AKP Lingga.
Melihat hal itu, saksi bersama warga langsung mengamankan kedua pelaku di pinggir jalan. Keduanya kemudian dibawa ke pos satpam Helen Night Market sebelum diserahkan ke petugas Polresta Surakarta.
Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Surakarta untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku clurit tersebut titipan seseorang. Senjata itu rencananya akan dibawa ke Semarang untuk diasah.
"Pengakuan kedua tersangka masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap asal-usul maupun tujuan sebenarnya senjata tajam tersebut dibawa," jelas Derry.
Fakta mengejutkan juga terungkap. Tersangka CBKP diketahui masih berstatus menjalani pembebasan bersyarat atau PB dalam perkara penyalahgunaan narkotika di Lapas Sleman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengatur tentang membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam di tempat umum tanpa hak atau alasan yang sah.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya.
Polresta Surakarta menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap kepemilikan senjata tajam ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Surakarta.