Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, terkait dengan dugaan adanya konflik kepentingan. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak lepas dari isu integritas dalam pengadaan yang dilakukan di daerah tersebut.
"Perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (21/7/2026). Selain itu, kasus ini juga melibatkan dugaan suap terkait proyek dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, dalam rilis kasus, Selasa sore (21/7/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi OTT yang dilakukan terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Dia menyatakan bahwa pada pertengahan Juli 2026, tim KPK melakukan pemantauan intensif di wilayah Lombok Barat setelah mendapatkan laporan mengenai Sudirman, Direktur PT AMGM, yang diduga menarik uang sebesar Rp 1,25 miliar untuk diserahkan kepada Bupati.
"Kemudian pada 18-19 Juli 2026, tim bergerak memastikan keberadaan para pihak serta rangkaian transaksi dan kepemilikan aset, termasuk kendaraan, uang, dan lainnya," ungkap Achmad Taufik. Pada 20 Juli 2026, tim KPK berhasil mengamankan 19 orang di Lombok Barat dan melakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob NTB, serta mengamankan satu orang lainnya di Jakarta.
Di antara 19 orang yang ditangkap, delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Para individu tersebut termasuk Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, serta Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, dan beberapa pejabat lainnya dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam operasi ini, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti senilai total sekitar Rp 9,06 miliar, termasuk uang tunai dari rekening Sudirman sebesar Rp 1,25 miliar. "Uang tunai di rumah Junaidi senilai Rp 20 juta," kata Achmad, menambahkan bahwa ada juga uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp 489 juta, sertifikat dan AJB tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 2,75 miliar, serta mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar.
Achmad Taufik juga menjelaskan bahwa ada penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan gratifikasi dari Sudirman kepada Lalu Ahmad Zaini. Pada tahun 2025, misalnya, diduga ada permintaan pengumpulan uang menjelang lebaran yang berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 750 juta dari Lalu Ahmad. "Selanjutnya, masih di tahun 2025, Sudirman meminta bantuan Kadis PUPRPKP untuk mengumpulkan fee dari proyek di Dinas PU, untuk kepentingan Bupati," tambahnya.
Sudirman diduga memberikan uang tersebut secara tunai, dan pada Maret 2026, dia juga diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta. "Pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui drivernya, memberikan Rp 100 juta kepada Sudirman," jelas Achmad. Dari semua uang yang diterima Lalu Ahmad Zaini, diduga banyak digunakan untuk membeli aset berupa tanah.
Lebih jauh lagi, Lalu Ahmad dan Sudirman juga diduga menempatkan uang sebesar Rp 2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham atau sebagai uang operasional Bupati. "Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkas Achmad Taufik.