Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, melalui Dinas Pendidikan, secara tegas melarang pungutan biaya masuk sekolah negeri. Kebijakan ini berlaku untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Arahan ini bertujuan memastikan akses pendidikan yang merata dan gratis bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jayawijaya, Kaleb Asso, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan tindak lanjut dari arahan kepala daerah. Bupati Jayawijaya menginginkan agar semua jenjang pendidikan negeri, mulai dari SD hingga SMA/SMK, tidak memungut biaya apapun dari calon peserta didik. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan pendidikan yang terjangkau.
Kaleb Asso menambahkan bahwa pembiayaan operasional sekolah dapat diatasi melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah diberikan oleh pemerintah pusat. Dana BOS ini diharapkan mampu menutupi segala kebutuhan pembiayaan di sekolah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi sekolah untuk membebankan biaya kepada orang tua siswa.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan Pendidikan Gratis di Jayawijaya
Penegasan mengenai pendidikan gratis ini datang langsung dari Bupati Jayawijaya, yang menginstruksikan agar tidak ada pungutan biaya masuk sekolah negeri. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Kaleb Asso, di Wamena.
Kaleb Asso menekankan bahwa arahan ini harus dipatuhi oleh seluruh sekolah negeri di Jayawijaya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pendidikan yang benar-benar gratis dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkendala biaya. Ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung program wajib belajar.
Pentingnya kebijakan ini juga terletak pada upaya pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi orang tua siswa. Dengan adanya larangan pungutan biaya masuk, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah atau kesulitan melanjutkan pendidikan karena masalah biaya. Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemkab Jayawijaya terhadap pemerataan akses pendidikan berkualitas.
Advertisement
Advertisement
Optimalisasi Dana BOS untuk Pembiayaan Sekolah
Kaleb Asso menjelaskan bahwa pembiayaan operasional sekolah dapat menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah disediakan oleh pemerintah pusat. “Dana BOS itu ada dan dapat menggunakannya untuk pembiayaan apapun di sekolah,” ujarnya. Dana BOS merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah.
Besaran dana BOS yang diterima setiap sekolah berbeda-beda, tergantung pada jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dana ini dialokasikan berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari sekolah yang terdaftar di Dapodik. Sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk berbagai kebutuhan pembelajaran dan operasional.
Dengan adanya dana BOS, sekolah memiliki sumber daya yang cukup untuk membiayai berbagai kegiatan dan kebutuhan. Ini termasuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana. Oleh karena itu, tidak ada justifikasi bagi sekolah untuk memungut biaya tambahan dari siswa untuk kebutuhan operasional.
Advertisement
Advertisement
Teguran dan Penegasan Larangan Pungutan
Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya telah memanggil beberapa sekolah yang terbukti melakukan pungutan biaya masuk pada SPMB tahun ajaran 2026/2027. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan tersebut.
Dalam pertemuan dengan pihak sekolah, Kaleb Asso menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar. “Dalam pertemuan itu kami tegaskan untuk jangan melakukan tindakan pungutan biaya masuk kepada siswa, karena itu melanggar aturan dan arahan dari kepala daerah yang menginginkan pendidikan gratis,” katanya.
Penegasan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Jayawijaya dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran. Setiap sekolah yang masih kedapatan memungut biaya masuk akan menghadapi konsekuensi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas kebijakan pendidikan gratis yang telah dicanangkan.
Advertisement
Advertisement
Sumber Pembiayaan Pembangunan Fasilitas Sekolah
Selain biaya operasional, Kaleb Asso juga menjelaskan mengenai pembiayaan pembangunan gedung di sekolah negeri. Menurutnya, pembangunan fasilitas tersebut menggunakan anggaran pemerintah, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi sekolah untuk memungut biaya pembangunan dari peserta didik baru. “Jadi tidak ada alasan sekolah memungut biaya pembangunan kepada peserta didik baru, karena itu kami larang tegas,” tegas Kaleb Asso. Dana BOS juga dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, bahkan pembangunan fisik tertentu.
Kaleb Asso menambahkan bahwa pembangunan atau penambahan bangunan di sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. “Bangunan penambahan di sekolah itu dibangun oleh pemerintah baik gunakan APBD maupun APBN, bukan sekolah yang bangun,” tutupnya. Ini memastikan bahwa orang tua siswa tidak dibebani biaya tambahan untuk infrastruktur pendidikan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews