Pemerintah telah berkomitmen melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy (kedua kanan) menggelar rapat tingkat menteri di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Rapat tingkat menteri tersebut membahas pencegahan dan penanganan pornografi. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Rapat dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmad Dasuki dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Advertisement
Sebelumnya, pemerintah telah berkomitmen melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Pemerintah juga telah melakukan upaya pemutusan akses terhadap konten pornografi. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Kemenko PMK terus mengimplementasikan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3). Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Advertisement
Implementasi ini dalam rangka memberantas kasus-kasus pornografi yang masih berkeliaran di ranah digital hingga saat ini. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Advertisement
Pada tahun 2023 lalu, melalui Kominfo, pemerintah telah memutus hampir dua juta konten pornografi di website, media sosial dan platform file sharing lainnya. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar