Baca Juga
VIDEO: Kasad Emosi Tunjukkan Bukti Kejahatan di Lokasi Bencana Sumatera "Ada Orang Sebiadab ini!"
Advertisement
Kabareskrim Usai Pegi Bebas: Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Menjadi Tersangka
Baca Juga
VIDEO: Panglima TNI Tunjukkan Kerja Keras Prajurit, 32 Jembatan Bailey Dibangun di Bencana Suamtera
Advertisement
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada memberi pernyataan usai Pegi Setiawan bebas praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung. Akankah penyidik kembali membidik Pegi dan menjadikannya tersangka?
"Tentu semua proses dievaluasi. Kita tak bisa paksaan seseorang menjadi tersangka," kata Wahyu saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (15/7).
Pegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 8 Juli 2024 dikabulkan. Sebelumnya Pegi ditahan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky pada 2016 lalu.