Advertisement
Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan
Baca Juga
KPK Panggil Istri Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk Diperiksa Soal Kasus Korupsi Kementan
Advertisement
Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun.
Mereka yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Mereka juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Hal yang memberatkan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan di antaranya Hatta dan Kasdi tidak menikmati uang hasil korupsi.