Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur

Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur
Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur (Merdeka.com)

Kejadian bermula saat korban seorang wanita hendak berangkat kuliah dengan jalan kaki pada Jumat (23/2) pukul 07.30 WIB. 

Viral video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan seorang mahasiswi menjadi korban aksi begal payudara oleh pria tak dikenal saat hendak pergi ke kampus di Jalan Raya Banaran, Gunungpati, Semarang.

Polisi telah mengamankan pelaku yang ternyata masih di bawah umur.


Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @infokejadian_semarang, terlihat korban yang sedang berangkat dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku. Korban yang merasa terancam akhirnya berusaha menghindar.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Namun, korban berusaha menghindar, tapi pelaku tetap nekat membuntuti korban. Kemudian sebelum melarikan diri, pelaku melancarkan aksinya begal payudara.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo mengatakan, memang benar ada kejadian pegal payudara tersebut. Saat ini pelaku AMA (14) sudah diamankan.


"Sudah kita tangkap saat pelaku berada di rumahnya," 

kata Agung Raharjo, Senin (26/2).

merdeka.com

Kejadian bermula saat korban seorang wanita hendak berangkat kuliah dengan jalan kaki pada Jumat (23/2) pukul 07.30 WIB. 

Kejadian bermula saat korban seorang wanita hendak berangkat kuliah dengan jalan kaki pada Jumat (23/2) pukul 07.30 WIB.&nbsp;<br>
Dok. Istimewa

Sesampainya di lokasi kejadian, korban dihampiri pelaku yang mengenakan baju dan celana warna hitam. Pelaku langsung memegang bagian sensitif korban.

"Korban yang kaget langsung berteriak," 

ujarnya.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Mengetahui korban berteriak, pelaku langsung melarikan diri. Polisi yang telah menerima laporan langsung menangkap pelaku.

"Proses hukum tetap berlanjut agar ada efek jera. Tapi karena pelaku di bawah umur, jadi tetap harus didampingi unit PPA perlindungan perempuan dan anak," 

tutupnya.

merdeka.com

Rekomendasi