Begal Payudara di Bandung Ditangkap, Korban Ibu Usai Antar Anak Mengaji

Seorang pria 23 tahun ditangkap Polrestabes Bandung usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ibu yang baru mengantar anaknya mengaji di Pasirlayung.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Begal Payudara di Bandung Ditangkap, Korban Ibu Usai Antar Anak Mengaji
Begal Payudara di Bandung Ditangkap, Korban Ibu Usai Antar Anak Mengaji (Merdeka.com)

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial S (23) atas dugaan pelecehan seksual dengan membegal payudara terhadap seorang ibu di kawasan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/1) lalu, saat korban baru selesai mengantar anaknya mengaji.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, aksi tersebut dilakukan pelaku dengan memanfaatkan sepeda motor sebagai sarana mendekati korban.

Pelaku Intai Korban Usai Antar Anak Mengaji

Menurut Anton, pelaku awalnya melihat korban di jalan, kemudian mengambil rute lain untuk mengintai pergerakan korban. Setelah memastikan korban berjalan sendirian, pelaku mendekat dari arah belakang.

“Dari arah belakang dia memegang bagian sensitif dari korban, setelah itu dia melarikan diri,” kata Anton kepada wartawan, Rabu (21/1).

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi pada keesokan harinya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.

Diduga Lakukan Aksi Serupa di Lokasi Lain

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa S tidak hanya sekali melakukan perbuatan tersebut. Pada hari yang sama, ia diduga kembali melakukan tindakan serupa terhadap perempuan lain di wilayah berbeda.

“Untuk yang TKP lainnya ada di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung,” terang Anton.

Saat ini, pelaku telah ditahan guna menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan kondisi psikologis untuk mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan perilaku seksual.

Atas perbuatannya, S dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 6 ayat (1) terkait pelecehan seksual secara fisik, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Rekomendasi