Jimly Asshiddiqie Ungkap Alasan Bersedia Jadi Ketua Majelis Kehormatan MK

Jimly menyatakan tak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPD, sehingga yakin tak akan ada konflik kepentingan.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Jimly Asshiddiqie Ungkap Alasan Bersedia Jadi Ketua Majelis Kehormatan MK
Jimly Asshiddiqie Ungkap Alasan Bersedia Jadi Ketua Majelis Kehormatan MK (Merdeka.com)

Jimly Asshiddiqie Ungkap Alasan Bersedia Jadi Ketua Majelis Kehormatan MK

Jimly Asshiddiqie menyatakan sempat menolak jabatan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, dia punya alasan sehingga bersedia menerimanya.

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat perdana dengan agenda klarifikasi kepada para pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terhadap putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Saya juga dipersoalkan orang ini. Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya semula nggak bersedia ini," kata Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Jimly berujar, ia tak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPD DKI Jakarta. Maka dari itu, ia yakin tak akan ada konflik kepentingan menjadi MKMK.

"Cuma saya diyakinkan tidak ada konflik kepentingan karena Pak Jimly tidak nyalon lagi untuk Pemilu yang akan datang. Saya sudah tobat masuk DPD tuh. Saya bilang ini sebaiknya kita bubarkan saja ini, tapi itu soal lain ya," ujar Jimly.

"Artinya tidak ada konflik kepentingan karena saya tidak nyalon lagi sehingga nanti waktu perselisihan hasil pemilu tidak ada masalah," sambungnya.

Tak hanya itu, Jimly juga merasa sedih karena MK mendapat citra jelek seusai mengubah syarat capres cawapres.

"Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk image-nya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini."

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, ada beberapa laporan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Laporan ini ada usai putusan batasan usia capres-cawapres dalam gugatan Undang-Undang Pemilu.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini pemberitaan mengenai putusan MK sudah mengarah ke mana-mana atau lewat beberapa hari dan sudah ada beberapa laporan yang masuk," kata Anwar Usman kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya pun sepakat membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Majelis itu akan diisi Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams yang bersifat Ad Hoc.

"Jadi seluruh laporan yang sudah masuk ini ada 7, sudah kami klasifikasi. Untuk itu karena hakim MK, 9 hakim itu tidak bisa memutus, apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ucap Anwar Usman.

"Maka kami telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK," sambungnya.

Kemudian, pada Selasa (24/10), Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih resmi dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat.

Rekomendasi