Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.

Budi Yansah
Oleh Budi Yansah - Reporter
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega (© 2023 merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Eks Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) EG dijebloskan ke penjara diduga terlibat dalam kasus penipuan. Tak tanggung-tanggung, ia merugikan koleganya sebanyak Rp1,7 miliar.

EG yang juga calon legislatif DPR RI asal daerah pemilihan Lampung I itu dititipkan Kejaksaan Tinggi Sumsel di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Dia menunggu persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, tersangka EG melakukam penipuan terhadap koleganya, mantan Presiden Lions Club Maryani Kurniawan. Perkara ini sebelumnya diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dan ditetapkan tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum tertanggal 24 Februari 2023.

"Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan, tersangka EG kami tahan, dititipkan di Rutan Pakjo Palembang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (11/10).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dia menjelakan, EG yang merupakan Ketua Kadin periode 2015-2020 itu terjerat hukum setelah ia mendatangi kantor korban di Palembang pada 4 April 2014. Tersangka meminjam uang Rp1,7 miliar dengan janji akan dikembalikan sebulan kemudian setelah ia mencairkan uang di bank.

Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi. Namun setelah korban mengecek langsung ke bank, tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan tersangka.

Korban kaget mendapat informasi dengan rekannya bahwa tersangka kerap menipu koleganya, baik di Palembang, Bandung, maupun di Jakarta. Kepiawaian tersangka untuk mendapatkan uang selalu menggunakan aset orang lain, bukan asetnya sendiri. Terlebih ia menjabat
Ketua Kadin Indonesia sehingga dengan mudah memanipulasi kolega-koleganya dengan janji manis.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Akhirnya tersangka melaporkan EG ke Polda Sumsel sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/27/I/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 10 Januari 2022. Kejati Sumsel segera menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Secepatnya kita serahkan agar cepat disidangkan," pungkas Vanny Yulia Eka Sari.

Rekomendasi