Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas penugasan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) ke sektor transportasi laut hingga Kepulauan Seribu.
Rencana tersebut mendapat perhatian dari DPRD DKI Jakarta yang meminta agar perluasan layanan tidak mengganggu keberadaan kapal tradisional yang selama ini melayani warga dan wisatawan.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat Neneng Hasanah meminta keberadaan kapal tradisional di Kepulauan Seribu turut diperhatikan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait perluasan usaha TransJakarta.
“Jangan sampai Perda ini bisa mematikan kegiatan yang sudah dilakukan oleh masyarakat Pulau Seribu, yaitu transportasi tradisional atau kapal tradisional yang mengangkut pariwisata dan masyarakat Kepulauan Seribu,” kata Neneng dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menurut Neneng, kapal tradisional telah menjadi bagian dari aktivitas transportasi masyarakat Kepulauan Seribu selama bertahun-tahun. Kapal-kapal tersebut tidak hanya digunakan untuk mobilitas warga, tetapi juga mendukung kegiatan pariwisata.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan aturan yang disusun nantinya turut mengakomodasi pelaku transportasi tradisional ketika TransJakarta mulai memperluas layanan ke sektor transportasi laut.
“Sehingga dengan adanya ini nanti, saya mohon aturannya, Perda-nya diatur bahwa kapal-kapal tradisional bisa diakomodir oleh perda-perda yang akan dilakukan oleh TransJakarta ini,” ujarnya.
Advertisement
Perlu Aturan Khusus terkait Kapal Tradisional
Neneng menilai pengaturan mengenai perluasan layanan TransJakarta harus dibuat secara jelas agar kehadiran layanan baru tidak menghilangkan aktivitas transportasi yang telah berjalan di Kepulauan Seribu.
Ia juga meminta keberadaan kapal tradisional menjadi salah satu perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam menyusun kebijakan transportasi laut di wilayah tersebut.
“Supaya tidak mematikan kegiatan kapal-kapal tradisional yang telah berjalan bertahun-tahun, untuk menjadi perhatian Pak Gubernur,” kata Neneng.