Biduan Dangdut Nayunda Nabila diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menyusul kesaksian dalam persidangan yang mengungkap uang saweran mencapai Rp100 juta untuk Nayunda Nabila ditanggung oleh dana Kementan.
Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih selama 11 jam. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Sebelumnya Nabila dipanggil KPK untuk dimintai keterangan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Advertisement
Setelah pemeriksaan, Nabila enggan memberikan komentar kepada awak media dan ia hanya melempar senyuman. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Advertisement
Ia pun hanya menyatakan bahwa semua telah diserahkan kepada penyidik. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Advertisement
Nabila juga tidak menjawab pertanyaan mengenai dugaan aliran dana korupsi SYL yang diterimanya. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Dalam persidangan, terungkap bahwa Nabila menerima aliran dana sebesar Rp 50-100 juta dari dugaan korupsi SYL. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Advertisement
Uang tersebut berasal dari Kementerian Pertanian untuk kepentingan hiburan. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Sebelumnya Nayunda tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Kemudian, ia baru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.44 WIB malam. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia