Advertisement
Fakta Polisi, Korban Wanita Dalam Koper Disetubuhi & Rp 43 Juta Dicuri
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam mengungkapkan, fakta penyidikan kasus mayat wanita dalam koper.
Tersangka berinisial AARN, merupakan rekan kerja korban di sebuah perusahaan swasta.
Sebelum pembunuhan dilakukan, terungkap bahwa pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan. Setelah dibunuh, uang Rp43 juta yang dibawa korban lalu diambil oleh pelaku.