Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Ngantor di Balai Kota Solo

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Ngantor di Balai Kota Solo
Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Ngantor di Balai Kota Solo (Merdeka.com)

Gibran juga mengaku belum sempat memantau jalannya sidang hari ini.

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tak menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).


Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

"Enggak (ke MK), kita ngantor seperti biasa," ujar Gibran sebelum memasuki kantor.

Gibran juga mengaku belum sempat memantau jalannya sidang hari ini.

Gibran juga mengaku belum sempat memantau jalannya sidang hari ini.
© 2024 merdeka.com

"Belum, belum. Saya baru mendarat," tukasnya.

Dok. Istimewa
© 2024 merdeka.com

Wali Kota Solo itu mengatakan, untuk urusan hasil sidang sengketa Pilpres di MK, pihaknya telah menyerahkan ke kuasa hukum sepenuhnya. Dia juga akan menghormati apapun putusan yang diambil oleh MK.

"Ya, apapun hasilnya, putusannya kita hormati," ungkapnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dibuka Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

"Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," 

kata Suhartoyo.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dikatakan Suhartoyo, agenda sidang hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara. Kedua perkara diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dia pun mengingatkan para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan.

"Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," 

kata Suhartoyo.

merdeka.com

Rekomendasi