Dito ditangkap di Bali.
Pelarian buronan Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra terhenti di Bali. Dito yang terlibat kasus kepemilikan senjata ilegal ditangkap tim pimpinan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Advertisement
"Kita laksanakan pemeriksaan dulu. Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta,"
ujar Brigjen Djuhandani.
Pria kelahiran Magelang 31 Mei 1969 ini bukan orang baru di bidang reserse. Sejak lulus Akpol tahun 1991, Brigjen Djuhandani selalu melekat dengan bidang reserse.
Advertisement
Berikut riwayat jabatan Brigjen Djuhandani:
- Kasubdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri
- Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (2019)
- Dirreskrimum Polda Bali[2] (2020)
- Dirreskrimum Polda Jateng (2021)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2022)
Advertisement
Riwayat Pendidikan:
- AKABRI (1991)
- PTIK
- SESPIM
- LEMHANNAS (2020)
Seperti diketahui, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Kasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.
Advertisement
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Sehingga Dito Sampurno alias Dito Mahendra pun dijadikan tersangka dan menjadi buron kepolisian. Sebagaimana No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna.