Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas pada hari ini, Kamis (7/9/2023).
Advertisement
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu membuat Shane Lukas tak kuasa menahan tangis di hadapan orang tuanya yang hadir dalam sidang.
Advertisement
Pengadilan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam penganiayaan berat kepada David Ozora.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,"
kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Alimin Ribut Sudjono.
Advertisement
Vonis hakim tersebut berdasarkan pertimbangan perbuatan yang memberatkan dan meringankan.
Advertisement
"Memberatkan, keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Advertisement
Sementara untuk hal yang meringankan, Shane Lukas mencoba menghentikan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, kata hakim.
Advertisement
"Meringankan, bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario Dandy lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David Ozora," jelas hakim.
Sebelumnya, terdakwa Shane Lukas dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Ketika itu, surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).