Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?

Besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas? (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tindak pidana korupsi dipastikan tidak otomatis gugur sekalipun anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif, Achsanul Qosasi, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya. Menurutnya, pengembalian itu dengan harapan mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Dalam hal korupsi kerugian negara, pelaku-pelaku terduga mengembalikan itu sebagai bentuk untuk meringankan dari kerugian negara yang ditimbulkan," kata pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, saat dihubungi, Kamis (23/11).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hibnu menerangkan, besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman. Jika nilai kerugian negara yang ditimbulkannya kecil, maka hukumannya lebih ringan. Begitu juga sebaliknya.

"(Mengembalikan kerugian negara) dengan harapan meringankan. Itu baru harapan. Sekali lagi, itu baru diharapkan hukumannya lebih ringan," jelasnya.

"Bagaimanapun juga, mengembalikan uang negara yang telah diambil lebih baik dibanding tidak mengembalikan," sambungnya.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan kasus Achsanul akan terus berlanjut sekalipun yang bersangkutan telah menyerahkan semua uang yang diterimanya. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Achsanul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS. Pangkalnya, menerima Rp40 miliar untuk mengondisikan audit BPK tentang megaproyek tersebut.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Belakangan, Achsanul menyerahkan seluruh uang yang telah diterimanya. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, USD2.021 juta atau setara Rp31,4 miliar dan USD169.000.

Rekomendasi