Ditanya soal Diaspora, Ini Jawaban Menkumham Yasonna

Ditanya Soal Diaspora, Ini Jawaban Menkumham Yasonna

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Ditanya soal Diaspora, Ini Jawaban Menkumham Yasonna
Ditanya soal Diaspora, Ini Jawaban Menkumham Yasonna (Merdeka.com)

Yasonna memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyampaikan, jika pemerintah tidak mengkaji wacana memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) bisa memiliki dua kewarganegaraan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Yasonna mengakui memang ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji sejumlah regulasi tentang diaspora. Namun, dia memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri.

"Sekarang bukan (soal dwi kewarganegaraan). Ada yang lain," kata Yasonna, saat diwawancarai di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3). 


Kendati demikian, dia tak menjelaskan secara rinci apa rencana Presiden Jokowi terkait diaspora. Yasonna hanya memastikan kajian masih terus dilakukan pemerintah.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Lagi dikaji di Kemenko," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (7/3). Pertemuan itu membahas status diaspora Indonesia.


Yasonna mengatakan, akan ada kajian yang dibuat pemerintah selama tujuh hari. Dia belum mau membeberkan detail kajian tersebut.

Saat ini, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. WNI tidak bisa memiliki kewarganegaraan dari negara lain.


UU Kewarganegaraan tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).

Rekomendasi