Yasonna memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyampaikan, jika pemerintah tidak mengkaji wacana memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) bisa memiliki dua kewarganegaraan.
Yasonna mengakui memang ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji sejumlah regulasi tentang diaspora. Namun, dia memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri.
Advertisement
"Sekarang bukan (soal dwi kewarganegaraan). Ada yang lain," kata Yasonna, saat diwawancarai di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3).
Kendati demikian, dia tak menjelaskan secara rinci apa rencana Presiden Jokowi terkait diaspora. Yasonna hanya memastikan kajian masih terus dilakukan pemerintah.
"Lagi dikaji di Kemenko," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (7/3). Pertemuan itu membahas status diaspora Indonesia.
Yasonna mengatakan, akan ada kajian yang dibuat pemerintah selama tujuh hari. Dia belum mau membeberkan detail kajian tersebut.
Advertisement
Saat ini, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. WNI tidak bisa memiliki kewarganegaraan dari negara lain.
UU Kewarganegaraan tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).