Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini lebih ringan dari vonis tingkat banding PT DKI Jakarta, yaitu hukuman pidana mati. "Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA yang dibacakan Ketua Majelis, Suhadi saat sidang Selasa (8/8).
Advertisement
"Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," beber dia.
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.
Advertisement
Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing karena merasa putusan banding belum sesuai harapan mereka.