VIDEO: KPK Cari Pihak yang Terlibat Cipratan Uang 28 Miliar Milik Andhi Pramono

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
VIDEO: KPK Cari Pihak yang Terlibat Cipratan Uang 28 Miliar Milik Andhi Pramono
VIDEO: KPK Cari Pihak yang Terlibat Cipratan Uang 28 Miliar Milik Andhi Pramono (Merdeka.com)

KPK Cari Pihak yang Terlibat Cipratan Uang 28 Miliar Milik Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.

Andhi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Andhi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Dok. Istimewa

Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Alex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

Rekomendasi