Sebelum Melarikan Diri, Taufik Hidayat Sempat Antar Kekasihnya ke Rumah Sakit

Mulanya, pelaku datang bersama penjaga indekos yakni Resa ke RSUD Ujungberung.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Sebelum Melarikan Diri, Taufik Hidayat Sempat Antar Kekasihnya ke Rumah Sakit
Sebelum Melarikan Diri, Taufik Hidayat Sempat Antar Kekasihnya ke Rumah Sakit (Merdeka.com)

Taufik Hidayat (30) ternyata sempat turut mengantar Yuvita Tri Rezeki (29) ke rumah sakit usai menyekap serta menganiaya korban selama bertahun-tahun. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.

Mulanya, pelaku datang bersama penjaga indekos yakni Resa ke RSUD Ujungberung. Lalu, dikarenakan luka yang diderita korban begitu parah, korban dirujuk ke RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dari RSHS Bandung, pelaku langsung melarikan diri.

"Berdasarkan keterangan saksi, korban, ya, dan juga pengantar R (Resa), dan ketika sudah diantarkan di situ, yang bersangkutan akhirnya melarikan diri," kata dia di Polda Jabar pada Rabu (24/6).

Saat di RSHS Bandung, kata Hendra, pelaku sempat berujar ke dokter yang menangani bahwa luka yang diderita oleh korban disebabkan kecelakaan. Namun, dokter berkeyakinan bahwa luka itu disebabkan kekerasan.

"Salah satu dokter forensik yang menyampaikan kepada kita hasil visum et repertum tadi itu, ya dikatakan awalnya adalah sebagai kecelakaan, dugaan dari dokter menyimpulkan bahwa ini adalah bentuk luka hasil kekerasan yang dalam waktu yang cukup lama," ujar dia.

Korban Masih Jalani Perawatan

Kini, korban masih menjalani perawatan di RSHS Bandung dan kondisinya belum pulih sepenuhnya. Semua pihak sudah dilibatkan untuk membantu memulihkan kondisi korban.

"Dengan kondisi yang sampai saat ini masih sangat minim kita dapatkan informasi, dengan kondisi yang memang masih belum pulih 100 persen," kata dia.

Sebagai informasi, pelaku ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, usai sempat kabur ke Tangerang. Pelaku sudah mengakui perbuatannya menyekap dan menganiaya korban.

Pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku akan segera ditahan di Rutan Polda Jabar.

Rekomendasi