Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai korupsi bisa terjadi sejak seseorang masuk partai politik. Ini tidak hanya saat menjabat sebagai pejabat publik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut akar masalah sering berawal dari proses politik.
Potensi korupsi partai politik ini muncul dari sistem kaderisasi yang transaksional dan minim akuntabilitas. Oleh karena itu, KPK mendorong perbaikan tata kelola partai politik. Tujuannya adalah mencegah praktik rasuah yang merugikan negara.
Lembaga antirasuah ini telah melakukan kajian mendalam melalui Direktorat Monitoring. Kajian tersebut terkait tata kelola partai politik. Ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Advertisement
Advertisement
Akar Masalah Korupsi dalam Sistem Politik
KPK memandang bahwa potensi korupsi tidak hanya terbatas pada saat seseorang menjabat sebagai pejabat publik atau kepala daerah. Namun, praktik koruptif kerap berakar sejak awal proses politik, khususnya dalam sistem kaderisasi partai.
Sistem kaderisasi yang transaksional dan minim akuntabilitas menjadi celah utama. Kondisi ini memungkinkan adanya "biaya masuk" bagi individu untuk menjadi kader atau bahkan dijagokan dalam pemilihan umum.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPK aktif mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik di Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui kajian komprehensif yang dilaksanakan oleh Direktorat Monitoring KPK.
Advertisement
Advertisement
Landasan Hukum dan Fokus Kajian KPK
Pelaksanaan kajian oleh KPK ini didasarkan pada amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal 6 huruf c UU KPK memberikan wewenang kepada lembaga ini untuk memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam Pasal 9 UU KPK, dinyatakan bahwa lembaga antirasuah berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi. Ini mencakup semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
Kajian KPK yang dilakukan pada tahun 2025 mengidentifikasi beberapa potensi korupsi. Fokusnya meliputi penyelenggaraan pemilihan umum, integritas tata kelola partai, dan pembatasan transaksi uang kartal.
Advertisement
Ketiga aspek tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dalam menciptakan celah praktik koruptif. Dampaknya sangat signifikan terhadap kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Advertisement
Usulan KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Partai
Berdasarkan temuan kajian, KPK menyampaikan sejumlah usulan konkret untuk pencegahan korupsi pada sektor tata kelola partai politik. Salah satunya adalah perbaikan sistem kaderisasi partai.
KPK mengusulkan pembagian anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama untuk mendukung kaderisasi yang lebih terstruktur. Hal ini bertujuan menekan biaya-biaya politik dan mencegah pemulangan modal politik.
Terdapat pula usulan KPK agar calon anggota DPR harus merupakan kader utama partai. Sementara itu, calon anggota DPRD provinsi diusulkan berasal dari kader madya.
Advertisement
Untuk calon presiden, wakil presiden, serta kepala dan wakil kepala daerah, KPK menyarankan agar mereka berasal dari sistem kaderisasi partai. Mereka juga perlu menjadi kader dalam batas waktu tertentu.
- Perbaikan sistem kaderisasi partai untuk menekan biaya masuk dan mencegah pemulangan modal politik.
- Pembagian anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama.
- Calon anggota DPR dari kader utama, calon anggota DPRD provinsi dari kader madya.
- Calon presiden/wakil presiden dan kepala/wakil kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi dengan batas waktu kaderisasi tertentu.
- Pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
Sumber: AntaraNews
Advertisement