IPW Desak Propam Polri Usut Tuntas Polisi Rangkap Broker Proyek di Bekasi

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Polri periksa anggota polisi berinisial YS yang diduga rangkap broker proyek di Pemkab Bekasi, membuka tabir praktik ilegal Polisi Rangkap Broker Proyek.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
IPW Desak Propam Polri Usut Tuntas Polisi Rangkap Broker Proyek di Bekasi
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Polri periksa anggota polisi berinisial YS yang diduga rangkap broker proyek di Pemkab Bekasi, membuka tabir praktik ilegal Polisi Rangkap Broker Proyek. (AntaraNews)

Indonesia Police Watch (IPW) secara tegas mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Desakan ini terkait pemeriksaan terhadap seorang anggota polisi berinisial YS. YS diduga kuat terlibat dalam praktik rangkap usaha sebagai broker proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, meminta Propam Polri membongkar seluruh permainan proyek yang diperantarai oleh YS. Ia juga menegaskan pentingnya proses sidang kode etik terhadap YS. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga didorong untuk mendalami dugaan korupsi yang telah terkuak ini.

Kasus ini mencuat setelah YS alias "Lippo" menjadi saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dalam kesaksiannya, YS mengakui sebagai anggota aktif Polri. Ia juga membenarkan telah memperoleh keuntungan signifikan dari proyek-proyek tersebut.

Dugaan Keterlibatan YS dan Desakan IPW

Nama Yayat Sudrajat (YS) mulai dikenal luas usai kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (8/4). Saat itu, YS diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jaksa KPK mengonfirmasi status YS sebagai anggota aktif Polri.

YS juga mengakui mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka Sarjan. Berdasarkan perhitungan penyidik, total fee yang diterima YS mencapai sekitar Rp16 miliar. Angka ini menunjukkan skala keterlibatan YS dalam praktik Polisi Rangkap Broker Proyek tersebut.

Sugeng Teguh Santoso dari IPW menyatakan bahwa YS turut diduga melanggar hukum sebagai anggota kepolisian. Ia berpotensi dijerat dengan dugaan tindak pidana gratifikasi. Selain itu, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga bisa diterapkan jika terbukti menerima keuntungan ilegal.

Potensi Jaringan Lebih Luas dan Aliran Dana

Kasus yang melibatkan YS ini dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. IPW mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas aliran dana yang diterima YS. Penelusuran ini penting untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Sugeng Teguh Santoso tidak percaya bahwa YS, dengan pangkatnya yang masih rendahan, tidak menyetorkan sebagian keuntungan kepada atasan atau oknum lain. Oleh karena itu, transparansi dalam penanganan kasus Polisi Rangkap Broker Proyek ini sangat krusial. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

IPW berharap YS mau bersikap terbuka mengenai siapa saja pejabat atau pihak yang menerima setoran darinya. Keterbukaan ini akan membantu penegak hukum menelusuri seluruh mata rantai dugaan korupsi. Ini juga akan memastikan bahwa tidak ada pihak yang terlindungi dalam kasus ini.

Fenomena Aparat Penegak Hukum sebagai Broker Proyek

Sugeng mengaku sudah mendengar nama YS sebagai pemain proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi. YS disebut-sebut berperan mengamankan dan memberikan perlindungan. Ia juga menjadi perantara sejumlah proyek pemerintah daerah.

Fenomena aparat penegak hukum yang terlibat sebagai perantara proyek bukanlah hal baru di Indonesia. Praktik ini kerap terjadi di berbagai daerah dan menjadi isu yang terus berulang. Aparat penegak hukum memiliki posisi strategis karena kewenangan mereka.

Kewenangan tersebut mencakup penegakan hukum, termasuk penanganan kasus korupsi pengadaan. Posisi ini membuat mereka ditakuti oleh kepala dinas, pejabat pembuat komitmen, dan kontraktor. Hubungan baik dengan aparat seringkali menjadi "pengamanan" terhadap temuan proyek.

Tidak hanya kepolisian, oknum dari institusi kejaksaan juga disebut memiliki potensi keterlibatan. Ini terjadi meskipun Jaksa Agung Sanitiar pada saat mulai menjabat pertama telah mengeluarkan larangan internal bagi jaksa untuk menjadi perantara proyek. Namun, praktik tersebut tetap marak secara tersembunyi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi