Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni, Papua Barat, berhasil menangkap KAS (23), tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana. Korban adalah seorang anak berusia enam tahun di Kampung Furada, Distrik Sumuri. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kasus pembunuhan anak Bintuni ini terungkap setelah warga menemukan jenazah korban pada 11 April 2026. Penemuan tragis tersebut terjadi di bagian dapur sebuah tempat kejadian perkara (TKP). Tim penyidik segera bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Tersangka KAS kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya yang keji. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Mereka juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
Advertisement
Advertisement
Kasus tragis ini bermula dari laporan warga mengenai penemuan jenazah seorang anak pada 11 April 2026. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi tertutup terpal di area dapur sebuah rumah di Kampung Furada. Laporan ini memicu respon cepat dari tim penyidik Polres Teluk Bintuni.
Kepala Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Bobby Rahman, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Empat orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk keluarga korban dan warga yang pertama kali menemukan jenazah. Proses penyelidikan ini menjadi dasar kuat untuk pengungkapan kasus.
Status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada Sabtu (12/4) malam di Mapolsek Babo. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, tersangka KAS ditetapkan pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.15 WIT. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum.
Advertisement
Advertisement
AKP Bobby Rahman mengungkapkan bahwa pelaku, KAS, diduga membujuk korban dengan sejumlah uang. Korban kemudian diajak masuk ke sebuah rumah kosong di Kampung Furada Tofoi. Di lokasi inilah, tindak kejahatan keji terjadi.
Di dalam rumah kosong tersebut, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Lebih tragis lagi, tersangka tidak hanya menghilangkan nyawa korban. Ia juga diduga melakukan tindak pidana persetubuhan setelah korban meninggal dunia.
Setelah melakukan kejahatan tersebut, KAS berusaha menyembunyikan jasad korban dengan menggunakan terpal. Tindakan ini menunjukkan upaya pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Modus operandi ini menambah daftar kekejian dalam kasus pembunuhan anak Bintuni ini.
Advertisement
Advertisement
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan kasus pembunuhan anak Bintuni ini. Barang bukti tersebut meliputi terpal plastik yang digunakan untuk menutupi jenazah. Selain itu, pakaian milik korban dan tersangka juga turut diamankan.
Bukti lain yang berhasil dikumpulkan adalah sisa zat beracun, meskipun detail mengenai zat tersebut belum dijelaskan lebih lanjut. Hasil visum et repertum dari pihak medis juga menjadi salah satu bukti kuat. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses persidangan.
Atas perbuatannya, Kepolisian menjerat tersangka KAS dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga diterapkan. Ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Advertisement
Advertisement
Kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus pembunuhan anak Bintuni ini secara transparan dan seadil-adilnya. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
AKP Bobby Rahman juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Peningkatan kewaspadaan sangat penting guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang. Keamanan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/8/IV/2026/SPKT/SEK BABO/RES TB tertanggal 11 April 2026. Nomor laporan ini menjadi acuan resmi dalam penanganan perkara. Kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Advertisement
Sumber: AntaraNews