Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menindak seorang pria inisial S (58) yang mengedarkan 96.000 obat keras tanpa resep dokter. Obat keras yang diedarkan pelaku mengandung zat Trihexyphenidyl (Trihex) yang peruntukannya harus menggunakan resep dokter.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait pengiriman obat ilegal ke wilayah Makassar.
"Pada Selasa, 7 April 2026, kami bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan control delivery terhadap paket tersebut hingga tiba di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Maccini Gusung," ujarnya saat jumpa pers di Aula BBPOM Makassar, Senin (13/4).
Setelah paket diterima, petugas langsung melakukan pengembangan dan mengidentifikasi penerima yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku. Dalam penindakan tersebut, ditemukan dua koli berisi puluhan botol plastik tanpa label yang diduga berisi obat ilegal.
"Setiap botol berisi 1.000 tablet, sehingga totalnya mencapai 96.000 tablet. Tablet tersebut berwarna putih dengan huruf 'Y' di kedua sisinya," jelas Yosef.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh tablet tersebut diketahui mengandung zat Trihexyphenidyl (Trihex) dengan kadar tertentu yang masuk dalam kategori obat keras dan harus digunakan dengan resep dokter.
"Atas temuan tersebut, kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan bantuan Ditreskrimsus Polda Sulsel," tegasnya.
Yosef menegaskan bahwa obat-obatan tersebut tidak berasal dari jalur distribusi resmi dan diduga kuat akan diedarkan melalui jaringan ilegal lintas wilayah.
"Produk ini murni ilegal dan ditujukan untuk jalur distribusi ilegal. Indikasinya akan dipasarkan ke wilayah Sulawesi Tengah, namun masih kami dalami," katanya.
Dari sisi nilai, total barang bukti diperkirakan mencapai Rp192 juta jika dihitung berdasarkan harga per tablet di pasaran gelap. Selain penindakan hukum, BBPOM juga menyoroti ancaman serius dari penyalahgunaan obat tersebut, khususnya di kalangan remaja yang kerap menjadi sasaran peredaran.
"Obat ini bekerja pada sistem saraf pusat. Jika dikonsumsi tanpa resep dokter, bisa menyebabkan halusinasi, kecemasan, ketergantungan, gangguan pernapasan hingga kematian," ungkapnya.
Advertisement
Penyalahgunaan Obat-obatan
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat-obatan terlarang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di masyarakat.
"Banyak kasus kriminal seperti perkelahian pelajar, pencurian hingga kekerasan yang diawali dari konsumsi obat-obatan seperti ini," tambahnya.
Advertisement
Tramadol
Tren peredaran obat ilegal seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan dextromethorphan saat ini semakin mengkhawatirkan karena menyasar kalangan pelajar.
"Ini yang harus kita waspadai bersama. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban dan kehilangan masa depan," ucapnya.