Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Gatut Sunu diduga kuat mengatur pemenang proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut Sunu Wibowo diduga mengatur rekanan untuk memenangkan tender. Pengaturan ini meliputi jasa cleaning service dan security di organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung. Dugaan ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait.
Selain jasa kebersihan dan keamanan, Bupati Gatut Sunu juga diduga terlibat dalam pengaturan pemenang proyek pengadaan alat kesehatan. Proyek tersebut berlangsung di rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan di Jawa Timur.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat, 10 April 2026. Operasi tersebut berhasil mengamankan 18 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Di antara mereka adalah Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung.
Sehari setelah OTT, pada Sabtu, 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama 12 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Proses pemeriksaan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Pada hari yang sama, KPK secara resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dugaan tersebut terjadi dalam tahun anggaran 2025–2026.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi Pengaturan Pemenang Proyek
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan modus operandi yang diduga digunakan oleh Bupati Gatut Sunu. Ia menjelaskan bahwa Gatut Sunu diduga melakukan pengaturan spesifik terhadap rekanan. Pengaturan ini bertujuan agar rekanan tertentu dapat menjadi pemenang tender proyek.
Pengaturan ini tidak hanya terbatas pada satu jenis proyek saja. Gatut Sunu diduga atur pemenang jasa kebersihan dan keamanan di berbagai organisasi perangkat daerah. Selain itu, ia juga diduga mengintervensi proses pengadaan alat kesehatan di RSUD. Ini menunjukkan pola yang sistematis dalam praktik korupsi tersebut.
Penyidik KPK memperoleh dugaan kuat ini setelah serangkaian pemeriksaan mendalam. Keterangan dari para pihak yang diamankan dan bukti-bukti awal mengarah pada keterlibatan langsung Bupati. Praktik ini merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Advertisement
Advertisement
Dampak dan Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti seriusnya masalah korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Praktik pengaturan pemenang proyek oleh kepala daerah dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik. Masyarakat Tulungagung berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Penetapan tersangka Bupati Tulungagung menjadi bukti bahwa lembaga antirasuah tidak akan berhenti menindak oknum yang menyalahgunakan wewenang. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan pemerasan dan pengaturan proyek ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik lainnya. Integritas dan akuntabilitas adalah kunci dalam menjalankan amanah rakyat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews