Kakanwil Kemenkumham Jatim Kawal Penguatan Regulasi Daerah Jember: Jamin Kualitas Perda dan Kepastian Hukum

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Haris Sukamto berkomitmen mengawal Penguatan Regulasi Daerah Jember melalui pendampingan penyusunan naskah akademik, demi perda berkualitas dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kakanwil Kemenkumham Jatim Kawal Penguatan Regulasi Daerah Jember: Jamin Kualitas Perda dan Kepastian Hukum
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Haris Sukamto berkomitmen mengawal Penguatan Regulasi Daerah Jember melalui pendampingan penyusunan naskah akademik, demi perda berkualitas dan kepastian hukum bagi masyarakat. (AntaraNews)

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan kesiapan lembaganya untuk mengawal regulasi di Kabupaten Jember. Langkah ini bertujuan memperkuat kualitas peraturan daerah (perda) di wilayah tersebut. Kunjungan kerja telah dilakukan untuk penguatan regulasi daerah.

Haris Sukamto menyatakan bahwa fokus utama pendampingan adalah penyusunan naskah akademik yang menjadi fondasi krusial dalam pembentukan peraturan daerah. Naskah akademik ini penting untuk memastikan substansi hukum yang dihasilkan tepat sasaran. Ini bukan sekadar syarat administrasi, melainkan instrumen vital.

Pendampingan ini dilakukan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya Kemenkumham. Tujuannya adalah menciptakan produk hukum daerah yang bermutu dan memberikan kepastian hukum. Ini juga untuk memastikan implementasi aturan yang kuat bagi masyarakat.

Penyusunan naskah akademik menjadi elemen vital dalam proses pembentukan peraturan daerah. Haris Sukamto menekankan bahwa perancangan yang matang adalah kunci utama. Pokok-pokok pikiran harus tepat agar fungsi substansi perda terpenuhi sepenuhnya.

Naskah akademik tidak hanya sekadar syarat administrasi, melainkan instrumen penting. Instrumen ini memastikan bahwa setiap regulasi yang dilahirkan memiliki dasar kuat. Dengan demikian, perda dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Kakanwil Kemenkumham Jatim mengapresiasi sinergi luar biasa yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Semangat kerja sama ini memotivasi tim untuk terus mengawal produk hukum daerah. Tujuannya adalah menjamin kualitas setiap perda yang dihasilkan di Jember.

Orientasi utama dari setiap perda yang dibentuk adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Haris Sukamto menegaskan komitmen untuk memastikan perda yang terbentuk mampu menjamin kepastian hukum. Mutu dan kualitas produk hukum harus terjaga dengan baik.

Dengan perda yang berkualitas, pelaksana aturan akan memiliki payung hukum yang kuat. Ini penting agar setiap kebijakan dapat dijalankan secara konsisten dan adil. Kemenkumham Jatim berupaya menciptakan fondasi hukum yang kokoh.

Meskipun tugas teknis Kanwil Kemenkumham berakhir pada tahap harmonisasi, komitmen pengawalan tidak berhenti di sana. Haris menyatakan akan terus memantau perkembangan regulasi hingga ke ranah politik di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemantauan ini dilakukan untuk menjaga substansi peraturan tetap utuh. Tujuannya agar tidak terdistorsi oleh kepentingan politik yang berlebihan. Pemerintah daerah sebagai penggagas harus mampu mempertahankan esensi perda saat masuk ke DPRD.

Sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Jember 2026. Ini menunjukkan dinamika legislasi yang aktif di Jember. Berbagai sektor menjadi fokus perhatian dalam penyusunan regulasi ini.

Beberapa Raperda yang menjadi prioritas mencakup Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat. Ada juga Raperda tentang Pengarusutamaan Gender yang menunjukkan komitmen terhadap kesetaraan.

Selain itu, terdapat Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Penyelenggaraan Pendidikan. Raperda Perubahan APBD 2026, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Raperda APBD tahun 2027 juga masuk dalam daftar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi