Makassar, 11 April 2026 – Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan telah mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum produk inovasi. Sinergi ini bertujuan untuk mendorong hilirisasi hasil riset dan inovasi dari sivitas akademika agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian masyarakat. Pertemuan penting ini berlangsung di Makassar, menandai komitmen kedua belah pihak dalam memajukan ekosistem inovasi di daerah.
Rektor Unhas, Prof. Dr. Jamaluddin Jompa, atau yang akrab disapa Prof JJ, menegaskan bahwa penguatan hak kekayaan intelektual (HKI), termasuk paten dan hak cipta, merupakan fondasi esensial dalam melindungi karya inovatif. Namun, Prof JJ juga menekankan bahwa perlindungan HKI tidak boleh berhenti pada tataran formalitas semata. Inovasi harus mampu diwujudkan menjadi produk nyata yang berdaya saing dan dapat menggerakkan roda perekonomian.
Kolaborasi antara Unhas dan Kemenkumham Sulsel ini merupakan respons terhadap tantangan besar dalam menjembatani riset dengan kebutuhan riil masyarakat. Hilirisasi menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa inovasi kampus tidak hanya berdiam di laboratorium, melainkan dapat berkembang menjadi produk yang bermanfaat luas. Langkah konkret ini diharapkan mampu mempercepat implementasi hasil penelitian menjadi solusi aplikatif bagi berbagai sektor kehidupan.
Advertisement
Advertisement
Rektor Unhas, Prof. Dr. Jamaluddin Jompa, menggarisbawahi pentingnya penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai dasar perlindungan produk inovasi. Menurutnya, paten dan hak cipta adalah elemen krusial untuk menjaga orisinalitas dan nilai ekonomi dari setiap karya yang dihasilkan oleh sivitas akademika. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, potensi inovasi dapat rentan terhadap penyalahgunaan dan sulit untuk dikembangkan lebih lanjut.
Prof JJ juga secara tegas menyatakan bahwa perlindungan HKI saja tidak cukup untuk mencapai kemajuan ekonomi. "Jangan berhenti pada HKI. Kita tidak akan menjadi negara maju jika hanya memiliki paten tanpa produk yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat," ujarnya. Pernyataan ini menyoroti urgensi hilirisasi, yaitu proses mengubah hasil penelitian dan inovasi menjadi produk atau layanan komersial yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Untuk mewujudkan hilirisasi ini, Unhas memiliki Science Techno Park (STP) yang berperan sebagai instrumen strategis. STP berfungsi sebagai jembatan antara dunia riset di kampus dengan kebutuhan dan dinamika industri. Melalui STP, inovasi yang lahir dari penelitian dapat difasilitasi pengembangannya, mulai dari prototipe hingga menjadi produk siap pasar, sehingga mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Advertisement
Advertisement
Menanggapi pentingnya hilirisasi inovasi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyoroti urgensi percepatan proses ini. Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan bahwa inovasi tidak hanya berhenti pada tahap konseptual, tetapi dapat segera bergerak menuju pemanfaatan yang lebih luas dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Kemenkumham Sulsel berkomitmen untuk mendukung penuh upaya ini.
Andi Basmal menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong kebijakan yang lebih progresif guna mempermudah berbagai proses terkait hilirisasi produk inovasi. Tujuannya adalah untuk menghilangkan hambatan-hambatan birokrasi yang mungkin memperlambat implementasi hasil riset. Harapannya, inovasi dari perguruan tinggi dapat lebih cepat diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara langsung.
Pertemuan antara pimpinan Unhas dan Kemenkumham Sulsel ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara institusi pendidikan tinggi dan pemerintah. Kolaborasi ini dirancang untuk membangun sebuah ekosistem inovasi yang tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga produktif secara ekonomi. Dengan dukungan kebijakan dan fasilitas yang memadai, diharapkan semakin banyak inovasi kampus yang berhasil mencapai pasar dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews