PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah resmi mengalihkan kepemilikan saham PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) dan PT PNM Investment Management (PNM-IM) kepada PT Danantara Asset Management (DAM). Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari upaya konsolidasi ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lebih luas. Transaksi signifikan ini ditujukan untuk memperkuat struktur industri pengelolaan aset di Indonesia.
Pengalihan kepemilikan ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat (PJBB) pada tanggal 1 April 2026. Informasi mengenai transaksi tersebut kemudian diterbitkan dalam keterbukaan informasi perseroan pada 2 April 2026. Proses ini menandai babak baru dalam pengembangan kapasitas pengelolaan aset di lingkungan BUMN.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan mendukung terbentuknya perusahaan pengelolaan aset yang lebih terintegrasi. Perusahaan baru ini diharapkan menjadi lebih adaptif dan memiliki daya saing tinggi di pasar. Tujuan utamanya adalah menghasilkan nilai ekonomi dan sosial yang sejalan dengan agenda jangka panjang Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Detail Transaksi Pengalihan Saham
Dalam proses pengalihan ini, BRI dan Danantara Asset Management telah menandatangani PJBB untuk rencana pembelian sebanyak 19,5 juta saham BRI-MI. Akuisisi ini akan mengakibatkan pengambilalihan atas BRI-MI oleh Danantara Asset Management. Nilai transaksi pengalihan saham BRI-MI mencapai Rp975 miliar untuk 19,5 juta saham tersebut.
Jumlah saham yang dialihkan tersebut setara dengan 65 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor BRI-MI. Ini menunjukkan penguasaan mayoritas oleh Danantara Asset Management terhadap entitas manajemen investasi tersebut. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam strategi konsolidasi yang dicanangkan.
Selain itu, PT PNM juga telah menuntaskan penandatanganan PJBB dengan Danantara Asset Management. PJBB ini terkait rencana pembelian sebanyak 109.999 saham PNM-IM. Jumlah saham ini merepresentasikan 99,999 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor yang dikeluarkan oleh PNM-IM.
Advertisement
Adapun nilai transaksi untuk pengalihan saham PNM-IM ini adalah sebesar Rp345 miliar. Total nilai transaksi gabungan untuk pengalihan BRI-MI dan PNM-IM ini mencapai Rp1,32 triliun. Angka ini mencerminkan komitmen besar dalam membentuk entitas pengelolaan aset yang lebih kuat.
Advertisement
Tujuan dan Manfaat Konsolidasi Aset Manajemen
Danantara Asset Management, sebagai holding operasional, memiliki visi untuk menciptakan perusahaan aset manajemen yang menjadi champion di industrinya. Perusahaan ini akan memiliki daya saing yang kuat melalui inovasi produk dan layanan. Hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh stakeholders.
Langkah konsolidasi ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi Perseroan dan pemegang saham, tetapi juga berkontribusi pada penguatan ekosistem industri keuangan nasional. Dengan kapabilitas yang lebih terintegrasi, perusahaan ini berpotensi menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
Transaksi afiliasi ini juga diproyeksikan akan meningkatkan potensi sinergi bisnis dan melengkapi kapabilitas yang sudah ada. Sinergi ini akan menghasilkan manfaat yang lebih luas dan optimal bagi seluruh pihak yang terlibat. Integrasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Tata Kelola dan Regulasi Transaksi Afiliasi
Pelaksanaan transaksi pengalihan kepemilikan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara spesifik, transaksi ini tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Kepatuhan terhadap regulasi ini memastikan transparansi dan keabsahan proses.
Sebagai entitas manajemen investasi, perusahaan ini akan menjalankan kegiatan usaha berupa pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah. Selain itu, mereka juga akan mengelola portofolio investasi kolektif bagi sekelompok nasabah. Fokus utama adalah pada pengelolaan investasi yang profesional dan terukur.
Penting untuk dicatat bahwa kegiatan tersebut tidak mencakup pengelolaan dana perusahaan asuransi, dana pensiun, maupun bank. Pengelolaan investasi untuk entitas-entitas tersebut dilakukan secara mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menegaskan batasan operasional dari entitas manajemen investasi yang baru.
Advertisement
Sumber: AntaraNews