Komisi Informasi DKI Dorong Peningkatan Digitalisasi SMAN 73 Menuju Predikat Informatif

Komisi Informasi DKI Jakarta menilai Digitalisasi SMAN 73 perlu ditingkatkan setelah meraih predikat "Menuju Informatif", mendorong sekolah ini selangkah lebih maju dalam keterbukaan informasi publik dan adaptasi teknologi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Komisi Informasi DKI Dorong Peningkatan Digitalisasi SMAN 73 Menuju Predikat Informatif
Komisi Informasi DKI Jakarta menilai Digitalisasi SMAN 73 perlu ditingkatkan setelah meraih predikat "Menuju Informatif", mendorong sekolah ini selangkah lebih maju dalam keterbukaan informasi publik dan adaptasi teknologi. (AntaraNews)

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menyoroti pentingnya peningkatan digitalisasi di SMAN 73 Jakarta. Penilaian ini disampaikan setelah sekolah tersebut berhasil meraih predikat "Menuju Informatif" dalam evaluasi Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2025. Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menegaskan bahwa SMAN 73 memiliki potensi besar untuk mencapai kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.

Predikat "Menuju Informatif" yang diperoleh SMAN 73 Jakarta dengan nilai 77,09 merupakan capaian yang patut diapresiasi, namun masih ada ruang untuk perbaikan. Luqman menyatakan bahwa sekolah tersebut sudah "one step ahead" dan hanya membutuhkan sedikit lagi upaya untuk mencapai predikat "Informatif".

Peningkatan Digitalisasi SMAN 73 menjadi krusial mengingat perkembangan teknologi yang pesat, termasuk kecerdasan buatan (AI). Adaptasi terhadap teknologi ini bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk memastikan pengelolaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Luqman Hakim Arifin menekankan bahwa digitalisasi adalah langkah yang tidak bisa ditunda, bahkan tanpa adanya undang-undang sekalipun, perubahan ini tetap harus dilakukan. Adaptasi terhadap perkembangan teknologi menjadi fundamental dalam pengelolaan informasi publik yang efektif.

Keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini memberikan masyarakat hak untuk mengakses informasi layaknya jurnalis, mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, serta akuntabel.

Dengan demikian, upaya peningkatan Digitalisasi SMAN 73 tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga substansial dalam mendukung hak dasar masyarakat atas informasi.

Dalam konteks sengketa informasi, Luqman menjelaskan adanya tiga aktor utama: pemohon informasi, badan publik, dan Komisi Informasi sebagai mediator atau penyelesai sengketa. Komisi Informasi DKI Jakarta memiliki peran vital dalam memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi.

Setiap badan publik memiliki kewajiban dalam pengelolaan informasi. Kewajiban ini meliputi penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan, Daftar Informasi Publik (DIP), dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Selain itu, badan publik juga harus menyediakan sarana layanan informasi yang memadai serta sistem digitalisasi yang efektif. Luqman juga mengklarifikasi bahwa fungsi PPID berbeda dengan humas, di mana humas berada di bawah koordinasi PPID untuk memastikan alur informasi yang terstruktur.

SMAN 73 Jakarta telah menunjukkan kemajuan signifikan dengan meraih predikat "Menuju Informatif" dan nilai 77,09 dalam E-Monev 2025. Capaian ini menempatkan SMAN 73 selangkah lebih maju dibandingkan banyak institusi lain yang masih berada pada kategori kurang atau tidak informatif.

Luqman menyampaikan apresiasi atas hasil ini dan mendorong SMAN 73 untuk terus meningkatkan kualitasnya menuju kategori "Informatif", yang memiliki rentang nilai 89–100. Peningkatan Digitalisasi SMAN 73 akan menjadi kunci untuk mencapai target tersebut.

Komisi Informasi DKI mengidentifikasi lima kategori keterbukaan informasi badan publik: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Dengan predikat saat ini, SMAN 73 memiliki fondasi yang kuat untuk menjadi contoh bagi badan publik lainnya dalam hal transparansi dan aksesibilitas informasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi