Kepolisian Daerah (Polda) Jambi secara resmi meminta bantuan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk memburu Alung (23), seorang buronan kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 58 kilogram. Alung berhasil kabur dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu. Pengejaran ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menuntaskan kasus peredaran narkotika skala besar yang melibatkan jaringan lintas provinsi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta jajaran polda lainnya di seluruh Indonesia. Data lengkap tersangka telah dikirimkan untuk mempermudah proses pencarian dan penangkapan. Alung sendiri telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 12 Oktober 2025.
Upaya penangkapan Alung menjadi prioritas utama Polda Jambi untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan narkoba ini. Sementara itu, dua pelaku lain dalam kasus yang sama, Agit dan Juniardo, saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, menghadapi dakwaan berat terkait peredaran narkotika.
Advertisement
Advertisement
Polda Jambi terus memperkuat langkah-langkah untuk menangkap Alung, buronan utama dalam kasus peredaran 58 kilogram sabu. Koordinasi dengan Mabes Polri dan polda-polda lain di seluruh Indonesia menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak tersangka. Pihak kepolisian berharap dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri, Alung dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Status Alung sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025 menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini. Penangkapan Alung sangat penting untuk mengungkap lebih jauh jaringan narkotika yang lebih besar. Informasi mengenai ciri-ciri dan data diri Alung telah disebarluaskan ke seluruh jajaran kepolisian guna mempercepat proses pencarian.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam pemberantasan narkotika yang seringkali melibatkan jaringan lintas wilayah. Oleh karena itu, sinergi antarlembaga kepolisian menjadi sangat vital. Keberhasilan penangkapan Alung akan menjadi pukulan telak bagi sindikat narkoba dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Advertisement
Advertisement
Dalam persidangan, terungkap bahwa Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika ini. Keduanya bertugas membawa sabu dari Medan menuju Pulau Jawa, sebuah rute yang sering digunakan oleh sindikat narkoba. Penangkapan mereka dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di Bayung Lencir, Sumatera Selatan, pada 10 Oktober 2025.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa setidaknya ada enam pelaku yang terlibat dalam jaringan ini. Agit dan Juniardo diperintahkan oleh Okta dan Dewi (keduanya masih DPO) untuk mengambil sabu di Medan dan mengantarkannya ke Jawa menggunakan dua unit mobil. Modus operandi mereka cukup terstruktur, dengan Alung dan Deka (juga DPO) bertugas sebagai pengintai di mobil depan, memantau situasi dan potensi razia petugas.
Sementara itu, Agit dan Juniardo mengikuti dari belakang, membawa puluhan kilogram sabu yang disembunyikan di dalam koper. Pelarian jaringan ini berakhir ketika polisi berhasil menangkap Alung di Jambi, yang kemudian memicu pengejaran terhadap Agit dan Juniardo. Meskipun ketiga pelaku sempat tertangkap, Alung berhasil melarikan diri saat pemeriksaan di Mapolda Jambi, memicu perburuan yang lebih luas.
Advertisement
Advertisement
Terkait insiden kaburnya tersangka Alung, Polda Jambi telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi etika profesi kepada oknum penyidik berpangkat AKBP yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Sanksi yang diberikan berupa mutasi bersifat demosi, yang berarti penurunan jabatan, serta kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sementara itu, proses hukum terhadap Agit dan Juniardo terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi. Jaksa mendakwa kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua undang-undang ini mengatur secara ketat tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Ancaman hukuman maksimal bagi Agit dan Juniardo adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas peredaran narkotika. Persidangan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan serupa.
Advertisement
Sumber: AntaraNews