OJK Usulkan Sanksi Pidana Finfluencer dalam Revisi UU P2SK untuk Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan sanksi pidana bagi finfluencer yang menyebarkan informasi keuangan tidak benar, sebagai bagian dari revisi UU P2SK demi perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
OJK Usulkan Sanksi Pidana Finfluencer dalam Revisi UU P2SK untuk Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan sanksi pidana bagi finfluencer yang menyebarkan informasi keuangan tidak benar, sebagai bagian dari revisi UU P2SK demi perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan. (AntaraNews)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara serius mengusulkan penambahan pasal yang mengatur sanksi pidana terhadap pemengaruh keuangan atau financial influencer (finfluencer) dalam revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK pada Senin.

Langkah ini diambil OJK untuk memastikan adanya konsekuensi hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi keuangan tidak benar. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat informasi menyesatkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya pengaturan ini. Ia menyatakan bahwa ketentuan ini akan mencakup produk, layanan, dan instrumen keuangan.

Urgensi Pengaturan Finfluencer dalam Undang-Undang

Friderica Widyasari Dewi memandang bahwa regulasi terkait finfluencer perlu ditingkatkan ke tingkat undang-undang. Hal ini menjadi krusial karena saat ini, ketentuan yang kuat mengenai sanksi pidana bagi penyebar informasi tidak benar baru terdapat di sektor pasar modal.

Undang-Undang Pasar Modal telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar dan menimbulkan kerugian. Namun, sektor jasa keuangan lainnya masih memerlukan penguatan pengaturan secara eksplisit untuk menjamin perlindungan konsumen yang komprehensif.

OJK melihat besarnya pengaruh finfluencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik. Pengaturan ini diharapkan dapat menyeimbangkan potensi finfluencer dalam edukasi keuangan dengan mitigasi risiko penyebaran informasi keliru.

Penguatan Perlindungan Konsumen dan Stabilitas Sektor Keuangan

Selain usulan sanksi pidana bagi finfluencer, OJK juga mengusulkan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di tingkat undang-undang. Ini termasuk penegasan peran satuan tugas yang menangani penipuan transaksi keuangan.

Penyempurnaan ketentuan ini merupakan bagian integral dari upaya OJK untuk memperkuat sektor jasa keuangan secara keseluruhan. Tujuannya adalah menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Langkah-langkah ini juga bertujuan untuk memastikan tata kelola kelembagaan dan infrastruktur pasar keuangan nasional semakin sehat, kredibel, dan berdaya saing. OJK mendukung pembahasan lebih lanjut atas perubahan Undang-undang P2SK.

Langkah OJK Memperketat Pengawasan dan Aturan

OJK telah beberapa kali mengungkapkan rencana pengaturan perilaku finfluencer. Friderica Widyasari Dewi, yang sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, menyoroti tren masyarakat muda yang menjadikan media sosial sebagai sumber informasi keuangan.

Dalam konferensi pers reformasi pasar modal pada 31 Januari 2026, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan market conduct, termasuk terhadap para financial influencer. Ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menghadapi isu ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa OJK sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak penyebar informasi, termasuk finfluencer. Regulasi ini tidak hanya berlaku untuk sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lainnya, seperti aset kripto dan keuangan digital.

Aturan tersebut ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. POJK ini akan memuat ketentuan yang secara tegas membatasi tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang bagi para pihak terkait, memberikan kewenangan lebih bagi OJK untuk menegakkan ketentuan tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi