Komisi I DPR RI berencana untuk memanggil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam waktu dekat. Pemanggilan ini bertujuan untuk membahas berbagai isu terkini, termasuk insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa pihaknya ingin mendapatkan penjelasan terkait tindak lanjut kasus Andrie Yunus. Ia juga menekankan pentingnya agar kasus ini ditangani di pengadilan umum.
"Kita sedang jadwalin nih, sebab beliau kan juga bukannya enggak mau, kadang beliau kan juga jadwalnya sudah sebulan di muka," ujarnya. Utut menambahkan, "Jadi kita lihat yang penting rapat itu benar-benar apa adanya dan bisa mengungkap fakta, dan kita mengambil kebijakan enggak keliru," saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin (6/4/2026).
Utut juga meminta klarifikasi dari Kementerian Pertahanan mengenai desakan untuk menangani kasus tersebut di pengadilan umum.
"Ya, beginilah, kalau masalah hukum itu kan kita enggak punya expertise di situ. Kalau Komisi I lebih untuk kebijakannya. Kan ada permintaan supaya bagaimana di Peradilan Umum, kan kurang lebih seperti itu ya pertanyaanmu?" jelasnya.
Advertisement
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Utut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kehilangan tiga prajurit TNI yang bertugas di Lebanon Selatan dalam misi perdamaian PBB. Ia mengatakan, "Itu, yang prajurit yang gugur. Kita semua kan berduka. Mudah-mudahan enggak ada lagi yang gugur. Dan terus juga soal mudah-mudahan bagaimana sikap kita jangan sampai terulang lagi kasus penyiraman. Terus itu kira-kira agendanya kira-kira itu."
Tiga prajurit TNI yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB di Lebanon, UNIFIL, telah gugur akibat serangan Israel pada tanggal 29 dan 30 Maret 2026. Ketiga prajurit tersebut adalah Praka Farizal Rhomadhon, Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan. Jenazah mereka telah tiba di tanah air pada 4 April 2026 dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan dengan layak.
Di sisi lain, Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka terkait insiden ini. Keempat anggota tersebut adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus yang sangat menyentuh hati ini, serta harapan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.