Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba di dua tempat hiburan malam di Bali, yakni Delona Vista, Denpasar, dan N Co Living by NIX, Badung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut peredaran narkotika jenis ekstasi di Club Delona Vista dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam sebagai sarana distribusi kepada para pengunjung.
Advertisement
Sudah Berlangsung Sejak 2023
Eko menjelaskan, praktik penjualan narkoba jenis ekstasi di Delona Vista diduga telah berlangsung sejak 2023. Menurutnya, aktivitas tersebut diketahui oleh sebagian pihak dalam struktur operasional klub malam, termasuk pemilik yang bernama Jerry.
"Pada saat GM I Putu Artawan mulai menjabat pada akhir tahun 2023, telah terdapat peredaran narkotika di Delona Vista, dan pemilik atas nama Jerry mengetahui serta mengizinkan adanya peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut," jelas Eko.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia Avega, Dwi Mega Pratiwi, Maherani Indrasuari, Edi Hermawan, dan Putu Artawan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Selain mendalami jaringan peredaran narkoba, penyidik juga akan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Bareskrim membuka kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.
Advertisement
Tiga Orang Diamankan di Badung dan Satu Jadi DPO
Sementara itu, di tempat hiburan malam N Co Living by NIX, Badung, Bareskrim juga mengamankan tiga orang. Mereka adalah Ngakan Gede Rupawan alias Ajik Boy, Beril Cholif Arrohman, dan Steve Wibisono.
Saat ini, ketiganya telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Polisi juga menetapkan Gede Suwitrayasa alias Desu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor surat DPO/45/IV/2026/Dittipidnarkoba.
"Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas, dengan nomor Hp. 081385277785," tulis dalam surat DPO yang ditandatangani Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen.
Adapun ciri-ciri DPO tersebut antara lain memiliki tinggi badan sekitar 175 cm dengan berat 85 kg, usia sekitar 30 tahun, rambut hitam lurus, mata bulat, hidung mancung, bibir tebal, dan berkulit sawo matang.