Polda Banten Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Untirta, Pelaku Terancam UU TPKS

Polda Banten usut dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang dilaporkan korban LK. Terlapor MZ disangkakan melanggar UU TPKS dan kasus ini ditangani secara profesional.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Banten Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Untirta, Pelaku Terancam UU TPKS
Polda Banten usut dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang dilaporkan korban LK. Terlapor MZ disangkakan melanggar UU TPKS dan kasus ini ditangani secara profesional. (AntaraNews)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di lingkungan kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Serang. Peristiwa ini mencuat setelah laporan resmi dari pihak korban diterima kepolisian pada Jumat (3/4) lalu. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu (1/4). Terlapor dalam kasus ini berinisial MZ, yang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah memulai langkah awal dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang berinisial LK. Pemeriksaan mendalam ini bertujuan untuk mengumpulkan kronologi kejadian secara menyeluruh dan memastikan semua aspek terungkap. Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti penting untuk mendukung proses penyidikan.

Kronologi dan Penanganan Awal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Dugaan kekerasan seksual ini pertama kali terjadi pada Rabu, 1 April, di lingkungan kampus Untirta. Kejadian ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh pihak korban kepada kepolisian pada Jumat, 3 April, memicu respons cepat dari aparat penegak hukum. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Polda Banten untuk memulai penyelidikan serius terhadap insiden ini.

Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten segera mengambil tindakan dengan memeriksa pelapor berinisial LK. Pemeriksaan ini krusial untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa. Setiap detail dari keterangan korban dicatat dan didalami untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

Langkah awal ini menunjukkan keseriusan Polda Banten dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual. Proses investigasi yang cermat dan teliti sangat diperlukan demi mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Pihak kepolisian berupaya memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan dalam Kasus Untirta

Dalam upaya memperkuat penyidikan, Polda Banten telah menyita sejumlah barang bukti relevan. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar kuitansi hasil visum, yang menjadi bukti medis penting dalam kasus kekerasan seksual. Selain itu, satu unit telepon seluler milik terlapor juga turut disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga mengamankan sebuah diska lepas (flashdisk) yang berisi rekaman video korban saat berada di kamar mandi. Pakaian milik korban, seperti sehelai kerudung, baju, dan celana, juga turut disita sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti ini akan dianalisis secara forensik untuk mendukung proses pembuktian di pengadilan.

Terlapor berinisial MZ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban kekerasan seksual. Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan dalam menindak pelaku kejahatan seksual.

Komitmen Polda Banten dan Imbauan Keamanan Publik

Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea menegaskan komitmen Polda Banten untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Tujuannya adalah untuk menjamin keadilan bagi korban, khususnya di lingkungan pendidikan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan menjaga keamanan pribadi, terutama saat berada di lingkungan fasilitas umum dan institusi pendidikan. Kewaspadaan diri menjadi kunci untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Lingkungan kampus seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seluruh civitas akademika.

Maruli juga meminta masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak pidana. Layanan kedaruratan Call Center 110 siap menerima laporan dari masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kejahatan sangat membantu upaya penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi