Tenaga Pendidik Dukung Pembatasan Media Sosial Anak oleh Komdigi, Fokuskan Kemandirian

Kebijakan Komdigi membatasi media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mendapat dukungan penuh dari tenaga pendidik. Langkah ini dinilai krusial untuk memfokuskan kemandirian anak dan menyaring konten negatif yang beredar luas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tenaga Pendidik Dukung Pembatasan Media Sosial Anak oleh Komdigi, Fokuskan Kemandirian
Kebijakan Komdigi membatasi media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mendapat dukungan penuh dari tenaga pendidik. Langkah ini dinilai krusial untuk memfokuskan kemandirian anak dan menyaring konten negatif yang beredar luas. (AntaraNews)

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberlakukan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini mulai diimplementasikan secara bertahap sejak 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di internet, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga penipuan online.

Kalangan tenaga pengajar menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan pembatasan media sosial anak ini. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat tepat untuk membantu memfokuskan kemandirian anak serta menyaring konten negatif yang tidak mendidik. Kerja sama antara orang tua di rumah dan guru di sekolah menjadi kunci keberhasilan implementasi pembatasan penggunaan gawai bagi anak-anak.

Pembatasan ini diharapkan dapat mengatasi dampak negatif penggunaan gawai berlebihan pada anak, seperti kurangnya fokus dan keterlambatan bicara (speech delay). Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong anak-anak agar lebih banyak berinteraksi di dunia nyata dan meningkatkan literasi melalui sumber lain seperti buku.

Dukungan Tenaga Pendidik dan Peran Orang Tua dalam Pembatasan Media Sosial Anak

Kepala Sekolah RA Cendikia Berseri, Zamzani Anwar, di Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan dukungan kuatnya terhadap kebijakan pemerintah ini. Menurutnya, meskipun gawai memiliki sisi positif dalam penyebaran pengetahuan umum, dampak negatifnya terhadap fokus dan perkembangan anak jauh lebih mengkhawatirkan. Anak-anak yang terlalu banyak terpapar gawai seringkali menunjukkan gejala kurang fokus dan mengalami keterlambatan perkembangan, termasuk speech delay.

Pihak sekolah telah mengambil langkah proaktif dengan melarang anak-anak membawa ponsel ke lingkungan sekolah. Lebih lanjut, Zamzani menekankan pentingnya peran orang tua dalam membatasi penggunaan gawai di rumah, bukan berarti melarang total, melainkan mengatur waktu dan jenis konten yang diakses. Kebiasaan anak yang langsung menggunakan ponsel sepulang sekolah atau saat rewel perlu diubah melalui kerja sama erat antara lingkungan sekolah dan rumah.

Harapan besar diletakkan pada kebijakan ini untuk meningkatkan literasi anak. Dengan pembatasan media sosial, anak-anak diharapkan dapat mencari informasi dari buku, serta memiliki lebih banyak waktu untuk berbincang dengan orang tua dan berbagi pengalaman belajar. Ini akan menciptakan kehidupan yang lebih nyata dan interaktif bagi mereka.

Manfaat Pembatasan untuk Fokus dan Interaksi Anak

Senada dengan Zamzani, Kepala Sekolah MIS Cendikia Berseri, Sukiman, juga menjelaskan bahwa aturan pelarangan ponsel atau gawai di sekolah sudah diterapkan jauh sebelum Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 diberlakukan. Aturan ini bahkan berlaku untuk semua guru agar tidak menggunakan ponsel saat mengajar, guna mencegah gangguan konsentrasi dan kehilangan barang berharga.

Manfaat yang dirasakan dari pembatasan ini sangat signifikan, terutama dalam meningkatkan komunikasi antar peserta didik. Sukiman mengamati bahwa siswa menjadi lebih intens berkomunikasi dengan teman-temannya di kelas, lebih fokus, dan terarah dalam belajar. Interaksi langsung, bercerita, dan berinteraksi menjadi lebih baik, jauh berbeda saat mereka masih menggunakan ponsel masing-masing.

Pembatasan ini juga menekankan pada kemandirian individual anak serta melatih psikomotorik mereka. Anak-anak didorong untuk mengerjakan dan menciptakan karya kreatif, alih-alih hanya menonton konten di dunia maya yang seringkali tidak mendidik. Ini merupakan upaya untuk mengalihkan fokus mereka dari dunia digital ke aktivitas yang lebih konstruktif.

Dampak Positif Kebijakan Pembatasan Media Sosial Anak

Fadilah, salah seorang orang tua siswa, turut merasakan manfaat positif dari pembatasan media sosial bagi anaknya. Ia mengakui bahwa banyak konten di media sosial saat ini tidak mendidik dan sulit untuk disaring sepenuhnya. Oleh karena itu, pembatasan ini sangat membantu dalam membentuk disiplin anak.

Dengan adanya pembatasan, anak-anak Fadilah menjadi lebih fokus pada kehidupan nyata, karena konten di gawai dianggap sebagai kehidupan yang tidak nyata. Keluarga Fadilah kini lebih banyak memberi aktivitas anak-anak untuk bermain dan berinteraksi di lingkungan nyata. Hal ini sejalan dengan tujuan kebijakan Komdigi untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini secara khusus menargetkan platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Penyelenggara sistem elektronik (PSE) diminta untuk menonaktifkan akun anak-anak di bawah 16 tahun pada platform-platform tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi