Komisi Yudisial (KY) secara aktif mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan proses peradilan dan perilaku hakim di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas dan profesionalisme lembaga peradilan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyampaikan hal tersebut di Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (02/4). Ia menekankan pentingnya peran serta publik dalam memastikan keadilan dan akuntabilitas.
Untuk memfasilitasi peran tersebut, KY telah menyediakan dua jalur utama bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau permohonan pemantauan. Ini mencakup dugaan pelanggaran kode etik hakim serta permohonan pemantauan persidangan.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme Pengaduan dan Pemantauan Peradilan oleh KY
Masyarakat memiliki beragam opsi untuk menyampaikan aduan atau permohonan pemantauan kepada Komisi Yudisial. Jalur pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke kantor KY atau melalui kanal daring resmi yang telah disediakan.
Kanal daring tersebut meliputi Call Center di nomor 187, pengiriman email ke pengaduan@komisiyudisial.go.id, kunjungan ke situs web pelaporan.komisiyudisial.go.id, atau melalui aplikasi KY Mobile yang tersedia untuk perangkat Android.
Abhan menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, KY memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi lanjutan. Investigasi ini akan dilakukan berdasarkan keyakinan awal adanya dugaan pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Advertisement
KY juga sedang melakukan perbaikan internal untuk mempercepat penanganan laporan yang masuk. Hal ini bertujuan agar laporan masyarakat tidak menggantung tanpa kepastian, mengingat masih adanya laporan yang belum ditindaklanjuti secara optimal pada periode sebelumnya.
Advertisement
Pentingnya Partisipasi Publik dalam Menjaga Integritas Hakim
Komisi Yudisial adalah lembaga negara mandiri yang dibentuk dengan mandat khusus untuk menjaga integritas peradilan. Salah satu tugas utamanya adalah mengusulkan calon hakim agung dan menegakkan kode etik perilaku hakim.
Pengawasan terhadap lembaga peradilan dan perilaku hakim membutuhkan partisipasi yang luas dari masyarakat. Banyak aspek yang harus dipantau, terutama perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Partisipasi ini menjadi semakin krusial mengingat pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Dengan gaji yang tinggi, publik tentu menuntut hakim untuk semakin profesional, mandiri, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Advertisement
Apabila terdapat hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, maka menjadi tugas KY untuk menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan berlaku. Ini adalah bagian integral dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Advertisement
Sinergi dan Batasan Kewenangan Komisi Yudisial
Selain menunggu laporan dari masyarakat, Komisi Yudisial juga dapat bertindak aktif berdasarkan informasi yang didapat dari media atau temuan internal. Ini menunjukkan komitmen KY untuk proaktif dalam pengawasan.
Penting untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, karena KY belum memiliki perwakilan atau penghubung di seluruh provinsi. Saat ini, penghubung KY baru tersedia di sekitar 20 provinsi, seperti yang diungkapkan Abhan dalam diskusi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng.
Namun, Abhan juga menegaskan bahwa kewenangan KY terbatas pada pengawasan perilaku hakim dan dugaan pelanggaran kode etik. KY tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah teknis yudisial, seperti pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan.
Advertisement
Batasan ini memastikan bahwa KY fokus pada aspek etika dan perilaku, sementara independensi hakim dalam memutuskan perkara tetap terjaga sesuai koridor hukum.
Sumber: AntaraNews