Komisi Yudisial Ajak Partisipasi Publik Tingkatkan Pengawasan Peradilan Demi Integritas

Komisi Yudisial (KY) membuka pintu bagi partisipasi publik dalam pengawasan peradilan dan perilaku hakim, menawarkan jalur pengaduan mudah untuk memastikan integritas dan profesionalisme demi Partisipasi Publik Pengawasan Peradilan yang efektif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Komisi Yudisial Ajak Partisipasi Publik Tingkatkan Pengawasan Peradilan Demi Integritas
Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok nonaktif, dan kini akan mengkaji hasilnya untuk menentukan rekomendasi sanksi. (AntaraNews)

Komisi Yudisial (KY) secara aktif mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan proses peradilan dan perilaku hakim di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas dan profesionalisme lembaga peradilan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyampaikan hal tersebut di Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (02/4). Ia menekankan pentingnya peran serta publik dalam memastikan keadilan dan akuntabilitas.

Untuk memfasilitasi peran tersebut, KY telah menyediakan dua jalur utama bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau permohonan pemantauan. Ini mencakup dugaan pelanggaran kode etik hakim serta permohonan pemantauan persidangan.

Mekanisme Pengaduan dan Pemantauan Peradilan oleh KY

Masyarakat memiliki beragam opsi untuk menyampaikan aduan atau permohonan pemantauan kepada Komisi Yudisial. Jalur pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke kantor KY atau melalui kanal daring resmi yang telah disediakan.

Kanal daring tersebut meliputi Call Center di nomor 187, pengiriman email ke pengaduan@komisiyudisial.go.id, kunjungan ke situs web pelaporan.komisiyudisial.go.id, atau melalui aplikasi KY Mobile yang tersedia untuk perangkat Android.

Abhan menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, KY memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi lanjutan. Investigasi ini akan dilakukan berdasarkan keyakinan awal adanya dugaan pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih jauh.

KY juga sedang melakukan perbaikan internal untuk mempercepat penanganan laporan yang masuk. Hal ini bertujuan agar laporan masyarakat tidak menggantung tanpa kepastian, mengingat masih adanya laporan yang belum ditindaklanjuti secara optimal pada periode sebelumnya.

Pentingnya Partisipasi Publik dalam Menjaga Integritas Hakim

Komisi Yudisial adalah lembaga negara mandiri yang dibentuk dengan mandat khusus untuk menjaga integritas peradilan. Salah satu tugas utamanya adalah mengusulkan calon hakim agung dan menegakkan kode etik perilaku hakim.

Pengawasan terhadap lembaga peradilan dan perilaku hakim membutuhkan partisipasi yang luas dari masyarakat. Banyak aspek yang harus dipantau, terutama perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Partisipasi ini menjadi semakin krusial mengingat pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Dengan gaji yang tinggi, publik tentu menuntut hakim untuk semakin profesional, mandiri, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.

Apabila terdapat hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, maka menjadi tugas KY untuk menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan berlaku. Ini adalah bagian integral dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Sinergi dan Batasan Kewenangan Komisi Yudisial

Selain menunggu laporan dari masyarakat, Komisi Yudisial juga dapat bertindak aktif berdasarkan informasi yang didapat dari media atau temuan internal. Ini menunjukkan komitmen KY untuk proaktif dalam pengawasan.

Penting untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, karena KY belum memiliki perwakilan atau penghubung di seluruh provinsi. Saat ini, penghubung KY baru tersedia di sekitar 20 provinsi, seperti yang diungkapkan Abhan dalam diskusi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng.

Namun, Abhan juga menegaskan bahwa kewenangan KY terbatas pada pengawasan perilaku hakim dan dugaan pelanggaran kode etik. KY tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah teknis yudisial, seperti pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan.

Batasan ini memastikan bahwa KY fokus pada aspek etika dan perilaku, sementara independensi hakim dalam memutuskan perkara tetap terjaga sesuai koridor hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi