Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmen kuatnya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap beredarnya isu dugaan pungutan dalam pengisian jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Langkah proaktif diambil untuk memastikan integritas tata kelola pemerintahan tetap terjaga.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat menanggapi persoalan ini sesuai arahan Gubernur. Pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat telah dilakukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov dalam memberantas praktik tidak terpuji.
Herwan Antoni menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu. Semua proses pengisian jabatan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan transparan. Komitmen ini menjadi landasan utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pemprov Bengkulu Wujudkan Birokrasi Bersih
Pemerintah Provinsi Bengkulu secara tegas menyatakan tidak akan menoleransi praktik jual beli jabatan atau pungutan liar. Gubernur Bengkulu telah menginstruksikan agar setiap dugaan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Sekretaris Daerah Herwan Antoni menyampaikan klarifikasi ini setelah melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pemeriksaan tersebut berfokus pada pengumpulan informasi dan bukti terkait isu yang beredar. Kehadiran tim gabungan ini menunjukkan keseriusan Pemprov dalam menindaklanjuti setiap laporan.
Penegasan ini penting untuk menjaga citra pemerintahan dan memastikan bahwa setiap pegawai memiliki kesempatan yang sama. Pemprov Bengkulu bertekad untuk memberantas segala bentuk penyimpangan.
Advertisement
Advertisement
Dugaan Pungutan dalam Pengisian Jabatan Mencuat
Isu dugaan pungutan dalam pengisian jabatan ini pertama kali beredar luas di media sosial, menarik perhatian publik. Informasi tersebut menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta. Oknum Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu berinisial MS diduga menjadi pelaku.
MS diduga mencatut nama Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk meyakinkan korban agar memberikan sejumlah uang. Imbalannya adalah janji jabatan kepala sekolah bagi guru-guru yang bersedia membayar. Praktik semacam ini jelas melanggar etika dan aturan kepegawaian.
Selain itu, dugaan serupa juga mencuat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu. Seorang kepala bidang di dinas tersebut disebut meminta uang sebesar Rp80 juta. Janji yang diberikan adalah jabatan eselon III, menunjukkan pola yang mirip dengan kasus sebelumnya.
Advertisement
Advertisement
Proses Pemeriksaan dan Sanksi Tegas Menanti
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah dilakukan secara tertutup selama kurang lebih dua jam. Oknum MS telah dimintai keterangan dengan didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Zulhendri. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan fakta-fakta yang akurat.
Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, lima orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, termasuk sekretaris dan empat kepala bidang. Namun, pada pemeriksaan awal, baru sekretaris dan dua kepala bidang yang hadir, didampingi Kepala Dinas Meri Sasdi Jantan. Pemeriksaan akan dilanjutkan untuk pihak-pihak yang belum hadir.
Herwan Antoni menegaskan bahwa jika terbukti ada praktik jual beli jabatan, pemerintah tidak akan menoleransi. Sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat. Penindakan ini akan dilakukan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Pengisian Jabatan Berdasarkan Kompetensi dan Kinerja
Pemprov Bengkulu secara konsisten menekankan bahwa pengisian jabatan di lingkungannya dilakukan berdasarkan meritokrasi. Kriteria utama adalah kompetensi dan kinerja individu, bukan faktor lain. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan bahwa posisi strategis diisi oleh orang yang tepat.
Herwan Antoni juga menegaskan bahwa proses pengisian jabatan tidak memandang latar belakang Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Kebijakan ini menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu. Transparansi dan objektivitas menjadi kunci dalam setiap keputusan kepegawaian.
Dengan demikian, Pemprov Bengkulu berupaya menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya. Komitmen terhadap Birokrasi Bersih Bengkulu terus diperkuat demi pelayanan publik yang optimal.
Advertisement
Sumber: AntaraNews