Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membebastugaskan sementara Camat Medan Timur, Fernanda, dari jabatannya mulai Senin (10/8). Kebijakan tersebut diambil setelah audit Inspektorat Kota Medan menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkot Medan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengatakan pembebastugasan Fernanda dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur Kota Medan,” kata Subhan saat dikonfirmasi, Senin (10/8).
Menurut Subhan, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.
Pembebastugasan itu merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
“Hasil audit khusus menyimpulkan bahwa Fernanda ketika menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkot Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang,” ujar Subhan.
Subhan menjelaskan temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti BKPSDM dengan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc. Tim tersebut kini tengah memproses pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan Fernanda.
“Laporan hasil audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk tim pemeriksa ad hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” jelasnya.
Advertisement
Diberikan Hak Pembelaan
Meski dibebastugaskan sementara, langkah tersebut bukan merupakan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin terhadap Fernanda.
Fernanda tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan pembelaan selama proses pemeriksaan berlangsung. Hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa nantinya menjadi dasar bagi pejabat yang berwenang untuk menentukan keputusan.
“Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi Pejabat yang berwenang menghukum untuk menetapkan keputusan,” ucap Subhan.
Subhan mengungkapkan proses pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi kriteria pelanggaran disiplin berat, hukuman akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi syarat pelanggaran disiplin berat, maka hukuman disiplin akan ditetapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” ungkapnya.
Pemkot Medan juga mengingatkan ASN dan masyarakat agar tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi, ataupun penempatan jabatan dengan meminta uang atau imbalan.
Selanjutnya, Pemkot Medan akan memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN agar pengembangan karier aparatur didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas.
“Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan komitmen Pemkot Medan dalam menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat,” ucap Subhan.