Pelaku Pembunuhan Staf Bawaslu di Sumsel Serahkan Diri ke Polisi, Korban Adalah Kekasihnya

Tersangka sempat kabur ke Palembang setelah membunuh kekasihnya.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Pelaku Pembunuhan Staf Bawaslu di Sumsel Serahkan Diri ke Polisi, Korban Adalah Kekasihnya
Pelaku Pembunuhan Staf Bawaslu di Sumsel Serahkan Diri ke Polisi, Korban Adalah Kekasihnya (Merdeka.com)

Setelah buron empat hari, pelaku pembunuhan MS (38), wanita staf Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatra Selatan, beberapa hari lalu akhirnya diamankan polisi.

Pelaku tak lain adalah kekasih korban sendiri, inisial SA (34).

Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukarami Palembang, Sabtu (28/3). Dia merupakan seorang buruh asal OKU.

Kasatreskrim Polres OKUS AKP Aston Sinaga mengungkapkan, tersangka adalah kekasih korban yang telah menjalin hubungan asmara sejak beberapa tahun lalu. Tersangka berdalih tersinggung dengan cacian dan meremehkan pekerjaan hingga keduanya cekcok mulut.

"Tersangka sudah menyerahkan diri. Dia berdalih kesal dimaki dan pekerjaannya diremehkan," ungkap Kasatreskrim Polres OKUS AKP Aston Sinaga, Senin (30/3).

Kabur ke Palembang

Tak mampu menahan emosi, tersangka mengambil tindakan sadis membunuh korban. Kemudian tersangka mencekik korban hingga membuatnya tak berdaya.

Tak puas, dia mengambil pisau dari tas miliknya lalu menggorok leher kekasihnya itu hingga nyaris putus. Tersangka melarikan diri ke Palembang menggunakan sepeda motor korban.

Dia juga membawa kabur ponsel, laptop, dokumen, dan dompet berisi uang Rp700 ribu.

Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka membuang dompet korban di kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dan telah ditemukan penyidik.

"Semua barang curian sudah diamankan sebagai barang bukti," kata Aston.



Menginap di Rumah Kontrakan

Tersangka mengaku menginap di rumah kontrakan korban selama beberapa hari sebelum kejadian. Saksi sempat melihat tersangka santai mengunci pintu rumah dan mengendarai sepeda motor korban sehari sebelum mayatnya ditemukan.

"Saat pembunuhan terjadi, tersangka menginap di sana. Mereka memang pacaran," kata Aston.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau didahului tindak pidana. Barang bukti diamankan sepeda motor, ponsel, laptop, dan kartu identitas kependudukan korban yang sempat dibuang.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pelangki, Muara Dua, OKUS, geger dengan kematian salah satu warganya di rumah kontrakan. Polisi duga korban tewas dibunuh karena terdapat luka serius di tubuhnya.



Tak Keluar Rumah Berhari-hari

Korban diketahui seorang perempuan inisial MS (38). Dia merupakan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten OKUS dan tinggal seorang diri di rumah kontrakan tersebut.

Korban pertama kali ditemukan tetangganya, Rabu (25/3) pagi. Saksi curiga beberapa hari terakhir korban tak keluar rumah dan beraktivitas seperti biasa.

Saksi memanggil dari luar namun tak ada respons. Warga pun sepakat membongkar paksa jendela dan mengecek seisi rumah.

Para saksi kaget bukan main menemukan korban sudah tewas dengan posisi terlentang di lantai kamar dan bersimbah darah. Polisi datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Rekomendasi