Fakta Terbaru, Pelaku Pencabulan dan Penyekapan Siswi SMP di NTT Berhasil Ditangkap

Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ola Keda
Oleh Ola Keda - Reporter
Fakta Terbaru, Pelaku Pencabulan dan Penyekapan Siswi SMP di NTT Berhasil Ditangkap
Pria Hidung Belang dalam Kasus Pencabulan Siswi SMP Ditangkap (© 2026 Liputan6.com)

Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria tersebut, yang dikenal dengan nama YJB alias Epi (26), ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/102/III/2026/SPKT.

Penangkapan terjadi pada tanggal 22 Maret 2026, dan Epi yang merupakan warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kini telah ditahan di Polda NTT sejak hari Minggu. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi juga menangkap SD alias Sari (20), yang diduga berperan sebagai muncikari yang memfasilitasi korban untuk bertemu dengan beberapa pria hidung belang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban yang bernama SHR bersama dengan tersangka Sari pergi ke pantai Tedy's di Kelurahan LLBK, Kota Kupang, serta ke pasar Oeba di Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang. Di pasar Oeba, Sari dan SHR bertemu dengan Epi. Mereka kemudian menuju ke tempat kost milik Epi yang terletak di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.

Di dalam kamar kost tersebut, terdapat empat rekan Epi, yaitu D, H, T, dan M. Mereka kemudian mengajak Sari dan korban untuk menenggak minuman keras sehingga membuat korban dalam keadaan mabuk. Setelah itu, Epi membawa korban ke kamar kost sebelah untuk melakukan hubungan badan.

"Keesokan harinya, korban digilir oleh D, T, H, dan M," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra. Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa handphone Vivo Y 20 milik korban dan handphone Oppo. Epi kini disangkakan dengan pasal persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto 76 D dan ayat (2). Sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini, tersangka dapat dikenakan ancaman pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Kabar Tentang Hilangnya Seseorang Selama Lima hari dari Rumah

Sebelumnya, Kapolsek Kota Lama Polresta Kupang Kota, Zainal Arifin Abdurahman, mengungkapkan bahwa SD, yang dikenal sebagai Sari, dilaporkan oleh orang tua korban setelah mereka menemukan anak mereka di salah satu kos-kosan setelah lima hari tidak pulang ke rumah.

Pada saat itu, orang tua korban menemukan anak mereka berada di dalam kamar kos bersama SD. Keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat dan mengamankan keduanya.

Kepada pihak kepolisian, korban mengungkapkan bahwa ia dijemput oleh SD pada Sabtu sore. Sejak saat itu, ia melayani sejumlah pria dengan imbalan tertentu. SD pun mengakui perbuatannya meskipun sempat memberikan alasan lain. Menurut pengakuan SD, dia menjual korban kepada tujuh pria yang bekerja sebagai sopir angkutan umum dan seorang ojek.

"Dia sudah mengakui menjual anak ini kepada sejumlah laki-laki," ungkap Kapolsek pada Minggu, 22 Maret 2026.

Rata-rata, SD mematok tarif sebesar Rp 250 ribu kepada pria hidung belang untuk sekali kencan dengan korban. Uang hasil transaksi tersebut dibagi dua setelah pembayaran dilakukan. Selain itu, SD juga mengaku sempat mendapatkan uang tip sebesar Rp 50 ribu dari salah satu dari ketujuh pria tersebut.

"Uang tersebut untuk kebutuhan dan keperluan lainnya selama tinggal di kos," ujarnya.

Rekomendasi