Kecanduan Gawai Anak: Mendikdasmen Soroti Dampak pada Interaksi Sosial dan Dorong Pembatasan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyoroti fenomena kecanduan gawai anak yang menyebabkan kurangnya interaksi sosial di lingkungan rumah, mendorong pembatasan penggunaan gawai.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kecanduan Gawai Anak: Mendikdasmen Soroti Dampak pada Interaksi Sosial dan Dorong Pembatasan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyoroti fenomena kecanduan gawai anak yang menyebabkan kurangnya interaksi sosial di lingkungan rumah, mendorong pembatasan penggunaan gawai. (AntaraNews)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak kecanduan gawai pada anak-anak. Menurutnya, banyak anak kini memiliki teman di sekolah, namun justru tidak memiliki teman di lingkungan tempat tinggal mereka. Fenomena ini diyakini akibat terlalu banyak waktu yang dihabiskan untuk bermain gawai, sehingga mengurangi interaksi sosial langsung.

Pernyataan ini disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat menghadiri acara Syawalan Muhammadiyah Sulawesi Selatan di Makassar pada Sabtu, 28 Maret 2026. Beliau menengarai bahwa anak-anak cenderung kurang bergaul di lingkungan sekitar rumahnya karena terpaku pada perangkat digital. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat perkembangan sosial dan emosional anak.

Melihat kondisi tersebut, Mendikdasmen mendorong diberlakukannya pembatasan penggunaan gawai bagi anak-anak. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ranah digital, sejalan dengan berbagai regulasi yang telah diterbitkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang optimal.

Dampak Kecanduan Gawai pada Interaksi Sosial Anak

Kecanduan gawai pada anak menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kemampuan mereka dalam berinteraksi sosial di dunia nyata. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyoroti bahwa banyak anak kini menunjukkan gejala memiliki lingkaran pertemanan di sekolah, namun terisolasi di lingkungan tempat tinggalnya. Kurangnya pergaulan ini dapat berdampak negatif pada pengembangan keterampilan komunikasi, empati, dan kemampuan memecahkan masalah secara langsung.

Interaksi sosial tatap muka sangat penting untuk pembentukan karakter dan kecerdasan emosional anak. Ketika anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu dengan gawai, mereka kehilangan kesempatan untuk belajar negosiasi, berbagi, dan memahami ekspresi non-verbal dari teman sebaya. Fenomena ini berpotensi menciptakan generasi yang mahir di dunia maya namun canggung dalam kehidupan sosial sehari-hari.

Oleh karena itu, Mendikdasmen menekankan pentingnya mengembalikan anak-anak pada interaksi langsung dengan teman sebaya. Pembatasan penggunaan gawai diharapkan dapat mendorong anak untuk kembali bermain di luar rumah, berpartisipasi dalam kegiatan komunitas, dan membangun hubungan pertemanan yang lebih kuat di lingkungan sekitar. Hal ini krusial untuk memastikan tumbuh kembang anak yang seimbang dan holistik.

Upaya Pemerintah Melindungi Anak di Ranah Digital

Pemerintah Indonesia, melalui Mendikdasmen, kini fokus memperkuat perlindungan terhadap anak di ranah digital. Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. PP Tunas bertujuan menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Selain PP Tunas, Mendikdasmen juga menyatakan dukungan penuh melalui penguatan regulasi di lingkungan satuan pendidikan. Salah satu regulasi penting adalah penerbitan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. Peraturan ini hadir untuk menciptakan lingkungan belajar yang melindungi, menghargai, dan memuliakan seluruh warga sekolah secara fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan digital.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 memperluas definisi 'aman' di sekolah, tidak hanya terbatas pada perlindungan fisik, tetapi juga mencakup kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural. Regulasi ini menjadi landasan untuk membangun budaya sekolah yang bebas dari perundungan, kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan tidak menyenangkan lainnya. Program-program ini diharapkan dapat menyukseskan visi Presiden dalam membangun generasi yang kuat dan hebat melalui berbagai aktivitas positif dan lingkungan yang kondusif.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi