Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Panglima TNI untuk memerintahkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo. Desakan ini muncul setelah KaBAIS dicopot dari jabatannya dan menyusul pengakuan keterlibatan empat anggota TNI dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab menyatakan bahwa pencopotan jabatan saja belum cukup untuk menjamin terpenuhinya keadilan serta hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, pemeriksaan transparan terhadap KaBAIS yang dicopot dinilai krusial untuk mengungkap seluruh rantai tanggung jawab.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan sejauh mana derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando pimpinan, termasuk pihak yang merencanakan tindakan, merancang operasi, hingga yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman pada malam hari tanggal 12 Maret 2026.
Advertisement
Advertisement
Akuntabilitas dan Rantai Tanggung Jawab Komando
Komnas HAM menekankan bahwa pencopotan KaBAIS merupakan sinyal awal akuntabilitas, namun belum mencerminkan upaya komprehensif dalam penegakan hukum dan pemenuhan HAM. Amiruddin al Rahab menegaskan pentingnya pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rantai tanggung jawab, baik pada level pelaksana maupun pimpinan.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak, termasuk pimpinan, menjadi krusial untuk menjawab kebutuhan publik atas keadilan. Hal ini juga sejalan dengan prinsip bahwa setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Komnas HAM berpandangan bahwa insiden ini memerlukan penanganan yang lebih mendalam guna memastikan tidak ada celah bagi impunitas. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan preseden positif dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Transparansi Investigasi dan Perlindungan HAM
Dalam upaya menjamin transparansi penanganan perkara, Komnas HAM meminta agar akses investigasi dibuka seluas-luasnya, termasuk bagi lembaga independen. Panglima TNI perlu membuka akses kepada berbagai pihak, terutama Komnas HAM, untuk mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung.
Keterlibatan ini mencakup mereka yang turut serta dalam peristiwa penyiraman air keras pada malam hari tanggal 12 Maret 2026. Pembukaan akses ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek kasus dapat diselidiki secara mendalam dan objektif.
Komnas HAM juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan fasilitas negara serta dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh aparatur. Prinsip perlindungan dan pemenuhan HAM mengharuskan setiap tindakan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan.
Advertisement
Advertisement
Mencegah Terulangnya Teror Terhadap Aktivis
Komnas HAM mencatat bahwa kasus teror terhadap aktivis, seperti yang dialami Andrie Yunus, bukan kali pertama terjadi. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan transparan agar kejadian serupa tidak terus berulang tanpa kejelasan pertanggungjawaban.
Pemeriksaan yang komprehensif dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya tindakan kekerasan terhadap aktivis di masa mendatang. Hal ini penting untuk menjaga iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Penuntasan kasus ini secara adil dan transparan akan menjadi indikator komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia. Publik menantikan langkah konkret dari otoritas terkait untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews