Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, tengah gencar memaksimalkan frekuensi ritase pembuangan sampah guna menghadapi lonjakan volume limbah pasca Lebaran 2026. Strategi ini juga didukung dengan penguatan pengelolaan sampah di tingkat lokal untuk menjaga kebersihan kota.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menyatakan bahwa pihaknya memanfaatkan jatah ritase pembuangan dua mingguan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan penarikan sampah dapat kembali normal seperti sediakala setelah periode libur panjang.
Upaya ini menjadi krusial mengingat adanya peningkatan produksi sampah yang signifikan selama bulan Ramadan dan periode Lebaran. Pemkot Cimahi berupaya keras agar penumpukan sampah tidak terjadi dan lingkungan tetap terjaga bersih bagi masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Dalam menghadapi tantangan lonjakan sampah, Pemkot Cimahi memaksimalkan ritase pembuangan dengan memanfaatkan kuota dua mingguan sebanyak 370 ton ke TPA Sarimukti. Dengan strategi ini, sisa kuota Cimahi kini berada di angka 1.200 ton, atau rata-rata hanya dapat membuang 85 ton sampah per hari.
Adhitia Yudisthira menegaskan bahwa pelayanan penarikan sampah kini telah berjalan normal sesuai jadwal yang ditetapkan. Ia juga menekankan pentingnya pemisahan sampah organik dan anorganik yang dimulai dari tingkat rumah tangga.
Meskipun demikian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengungkapkan adanya peningkatan produksi sampah yang mencapai 30 hingga 40 persen. Peningkatan ini terjadi dari rata-rata harian 250 ton menjadi lebih dari 300 ton selama bulan Ramadan.
Advertisement
Lonjakan produksi sampah tersebut tidak sebanding dengan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti yang dibatasi. Pembatasan ini sesuai dengan Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH, yang membatasi kiriman sampah dari Kota Cimahi maksimal 1.668 ton per dua minggu.
Advertisement
Chanifah Listyarini menambahkan bahwa kuota pembuangan dari provinsi tidak mengalami penambahan sama sekali. Pembatasan ritase dan sistem penimbangan menyebabkan kuota 14 hari hanya cukup untuk 10 hari pembuangan sampah.
Menyikapi keterbatasan ini, Pemkot Cimahi berencana mengoptimalkan peran Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Fasilitas ini akan dimanfaatkan untuk mengolah sampah secara mandiri.
Pengoptimalan TPS3R dan TPST diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Kota Cimahi terhadap kuota pembuangan ke TPA Sarimukti. Langkah ini menjadi solusi strategis untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan mandiri.
Advertisement
Selain itu, Wakil Wali Kota Adhitia juga meminta masyarakat untuk secara aktif memilah sampah sejak di rumah masing-masing. Pemilahan ini sangat penting agar pengelolaan sampah menjadi lebih efektif dan mengurangi penumpukan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Sumber: AntaraNews