Gubernur Sumut Perjuangkan Kepastian Pesangon Buruh PBPH PT TPL Pasca-Pencabutan Izin

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bergerak cepat memperjuangkan kepastian pesangon buruh PBPH PT Toba Pulp Lestari setelah izin perusahaan dicabut, menimbulkan kekhawatiran ribuan pekerja.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gubernur Sumut Perjuangkan Kepastian Pesangon Buruh PBPH PT TPL Pasca-Pencabutan Izin
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bergerak cepat memperjuangkan kepastian pesangon buruh PBPH PT Toba Pulp Lestari setelah izin perusahaan dicabut, menimbulkan kekhawatiran ribuan pekerja. (AntaraNews)

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian pesangon bagi ribuan buruh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pernyataan ini disampaikan setelah izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan tersebut dicabut oleh pemerintah pusat. Langkah ini diambil menyusul aspirasi yang disampaikan oleh Serikat Pekerja Kehutanan di Kantor Gubernur Sumut.

Pencabutan izin PBPH PT TPL, yang berlokasi di Jalan Indorayon, Desa Dolok Nauli, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, resmi dilakukan pada 20 Januari 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari pencabutan izin 28 perusahaan di seluruh Indonesia, sebagai respons atas kegagalan pengelolaan sumber daya alam yang menyebabkan bencana ekologis.

Akibat pencabutan izin tersebut, manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap ribuan karyawannya. Situasi ini memicu gelombang unjuk rasa buruh yang menuntut besaran pesangon yang adil, setelah perusahaan mengumumkan besaran 0,5 x N yang dinilai merugikan.

Dampak Pencabutan Izin PBPH dan Tuntutan Buruh

Pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari oleh pemerintah pusat pada 20 Januari 2026 berdampak langsung pada ribuan pekerja. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk mengakui kegagalan dalam mengelola sumber daya alam. Hal ini juga menyusul terjadinya bencana ekologis dan kerusakan lingkungan di tiga provinsi Sumatera pada akhir November 2025.

Manajemen PT TPL kemudian mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap ribuan karyawannya, baik buruh permanen maupun kontrak. Kebijakan ini segera memicu aksi unjuk rasa, seperti yang terjadi di gerbang pintu masuk Mill TPL di Sosor Ladang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Senin (2/3).

Para buruh yang di-PHK menuntut keadilan terkait besaran pesangon. Pihak manajemen mengumumkan pesangon sebesar 0,5 x N, namun keputusan ini ditolak keras oleh karyawan. Mereka menilai besaran tersebut tidak sesuai harapan dan menuntut agar diubah menjadi 1,75 x N.

Komitmen Gubernur Sumut Terhadap Nasib Pekerja

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, merespons cepat aspirasi yang disampaikan oleh Serikat Pekerja Kehutanan. Ia menegaskan bahwa nasib buruh di wilayah Sumatera Utara akan senantiasa menjadi perhatian utama pemerintah provinsi. Bobby berjanji akan mengupayakan kepastian bagi buruh TPL yang berhenti operasionalnya, terutama terkait permasalahan pesangon.

Untuk merealisasikan janji tersebut, Gubernur Bobby Nasution menyatakan akan menyampaikan permasalahan ini kepada pihak terkait. Upaya perjuangan ini akan diarahkan baik ke Kementerian Ketenagakerjaan maupun langsung kepada pihak perusahaan. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mencari solusi terbaik bagi para pekerja yang terdampak.

Perwakilan Aliansi Serikat Buruh Kehutanan, Pangeran Marpaung, menyampaikan apresiasinya atas respons cepat dan kesediaan Gubernur Bobby Nasution untuk menindaklanjuti aspirasi mereka. Pangeran Marpaung juga menyatakan akan segera menyampaikan hasil pertemuan ini kepada seluruh pekerja di sektor kehutanan, memberikan harapan baru bagi ribuan buruh TPL.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi