Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT menyerahkan Remisi Khusus Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Sebanyak 235 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima pengurangan masa pidana ini. Acara penyerahan remisi ini berlangsung serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di wilayah NTT pada momen Idul Fitri.
Pemberian Remisi Idul Fitri ini merupakan wujud nyata komitmen negara terhadap pembinaan narapidana. Kebijakan ini berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial para warga binaan. Tujuannya agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menekankan bahwa remisi ini adalah penghargaan. Penghargaan diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku konsisten. Ini juga menjadi instrumen penting untuk mendorong semangat pembinaan mereka.
Advertisement
Advertisement
Makna Remisi dalam Pembinaan Warga Binaan
Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara. Penghargaan ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Mereka harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
Ketut Akbar Herry Achjar menjelaskan, “Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri hari ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku secara konsisten.” Ia menambahkan, remisi menjadi instrumen penting dalam mendorong semangat pembinaan. Ini agar mereka siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Sebanyak 235 warga binaan menerima remisi, terdiri dari 231 narapidana yang memperoleh Remisi Khusus I. Remisi Khusus I adalah pengurangan masa pidana, sementara satu orang langsung bebas melalui Remisi Khusus II. Tiga anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa pidana khusus.
Advertisement
Advertisement
Syarat dan Besaran Remisi Idul Fitri
Pemberian remisi ini tidak sembarangan, melainkan berdasarkan kriteria yang ketat. Warga binaan wajib memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani. Pengurangan masa pidana ini berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan. Hal ini menunjukkan bahwa lamanya masa pidana dan kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor penentu.
Momentum Idul Fitri dipilih sebagai waktu penyerahan remisi untuk memperkuat nilai-nilai refleksi dan introspeksi. Ini juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan perbaikan diri. Harapannya, mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memulai lembaran baru dalam hidup.
Advertisement
Advertisement
Harapan dan Reintegrasi Sosial Pasca-Remisi
Salah satu warga binaan berinisial TI yang langsung bebas melalui Remisi Khusus II mengungkapkan rasa syukur. “Saya sangat bersyukur bisa mendapatkan kesempatan ini, terlebih di momen Idul Fitri,” ujarnya. Ia melihat ini sebagai awal baru untuk memperbaiki diri dan kembali ke keluarga.
Kakanwil Herry berharap pemberian remisi ini memotivasi warga binaan. Mereka diharapkan terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara optimal. Tujuannya agar mereka mampu berkontribusi positif di masyarakat.
Reintegrasi sosial menjadi fokus utama setelah warga binaan bebas. Diharapkan mereka tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di masa mendatang. Kesempatan kedua ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews